KPU Pelalawan Tetapkan Syarat Minimal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Pilkada 2024

  • Bagikan
Pelalawan,riaudetil.com – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi meluncurkan Pilkada 2024 pada 31 Maret yang lalu. Tahapan yang terdekat yang akan digelar KPU Kabupaten/kota selain seleksi badan adhock dan pemutahiran data pemilih adalah pemenuhan syarat bakal calon perseorangan.
KPU Pelalawan,Jum’at (6/4/2024) resmi menetapkan Syarat Minimal dukungan calon perseorangan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024, pemenuhan Syarat bakal calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 mei hingga 19 Agustus 2024.
Demikian disampaikan Bapri Naldi Ketua KPU Pelalawan.Dirinya menghimbau kepada putra – putri terbaik Kabupaten Pelalawan yang ingin mengabdi dan bertarung dalam kontestasi politik pada Pilkada tahun 2024 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur perseorangan saat ini sudah bisa memulai mendata dan mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut.
Ditambahkannya,berdasarkan Pasal 41 Poin 2 Huruf b, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memilih dan termuat dalam daftar pemilih  tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan  dengan ketentuan ;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 250.000 sampai dengan 500.000 Jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Dan tersebar lebih dari 50% plus 1 jumlah kecamatan dalam kabupaten. Untuk Kabupaten Pelalawan debgan Jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu 2024 sebabyak 281.120 Pemilih, maka 8,5 persen dari jumlah tersebut adalah 23.896 dukungan dan wajib tersebar di Tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Persyaratan berikutnya, bakal calon wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan Model B1-KWK, Foto copy KTP elektronik yg ditempelkan pada surat pernyataan dukungan tersebut dan surat penyataan lainnya bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat maka pendukung tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP. Untuk formulir model B1-KWK dan surat pernyataan tersebut dapat di download pada https://bit.ly/PencalonanPerseoranganPilkada2024,ucapnya.
” Proses Pemenuhan syarat bakal calon perseorangan ini, akan diproses awal oleh KPU Kabupaten Pelalawan sebelum masuk masa Pengumuman Pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, kemudian baru dilanjutkan Pendaftaran Pasangan Calon selama Tiga hari yakni pada Tanggal 27-29 Agustus 2024,” tukasnya.(ZoelGomes)
  • Bagikan