LKPD Diserahkan Tepat Waktu, Pemkab Pelalawan Bidik WTP Ke – 11

  • Bagikan

 

PEKANBARU,RIAUDETIL.COM – Bupati Pelalawan H.Zukri, Senin (13/3/2023) lalu di Pekanbaru menyerahkan (LKPD) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) TA 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia.

Bupati Zukri dalam sambutannya menyampaikan LKPD diserahkan tepat waktu dan siap untuk diperiksa secara rinci oleh tim pemeriksa BPK.

” Ucapkan terimakasih kepada seluruh tim pemeriksa dari BPK karena dalam penyusunan LKPD ini mendapat bimbingan maupun arahan agar laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berlaku,” ungkapnya.

Bupati Zukri berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat  kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya pada tahun ini.

Ditambahkannya, WTP bukan hanya sekedar penghargaan atau predikat yang diperoleh. Akan tetapi, ini sebagai bukti nyata semangat seluruh OPD dan Satker untuk bekerja sesuai standar yang ditetapkan.Terutama sekali dalam pengelolaan keuangan negara serta transparansi pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“Terimakasih tim BPK yang sudah mendampingi kami pemerintah daerah dalam tahap pendahuluan standar penyusunan LKPD. Kami sadari memang masih banyak kekurangan dalam membuat laporan dan pemda selalu berupaya meningkatkan kinerja terutama dalam membuat laporan agar mempertahankan opini WTP ,” paparnya.

Sementara itu Kepala BPK Riau Indria Syzinia , memberikan apresiasi kepada Pemkab Pelalawan,Rohil dan Dumai secara tepat waktu telah menyampaikan LKPD tahun 2022 yang tahun sebelumnya meraih opini WTP.

Diharapkannya, prestasi tersebut dapat dipertahankan masing- masing daerah agar uang yang dikelola dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat.

“Dengan peringkat WTP tersebut, jajaran pemda masing masing seharus bekerja lebih keras untuk meningkatkan pengelolaan keuangan  lebih transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Sementara itu, Devitson, SH.MH Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan menyebutkan setelah LKPD diserahkan ke BPK RI  maka akan dilakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Kabupaten Pelalawan mulai Rabu 15 maret 2023 selama lebih kurang 30 hari.

” Diharapkan kepada setiap  OPD untuk menyiapkan SPJ fisiknya  dan data yang diminta oleh tim pemeriksa BPK.Untuk hasil pemeriksaan dari BPK akan diaerahkan setelah lebaran,” bebernya. (ZoelGomes)

 

 

  • Bagikan