Masih Banyak Perusahan HTI di Pelalawan Abaikan 20 Persen Tanaman Kehidupan,Dorong Pansus Ungkap Fakta 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Masih banyaknya perusahaan di kabupaten Pelalawan yang mengabaikan realisasi tanaman kehidupan bagi masyarakat membuat Dewan angkat bicara dan mendesak perusahaan untuk mematuhi dan merealisasikan tanaman kehidupan dimaksud seluas 20 persen dari luas lahan konsesi sebagai amanat dari permenHut Nomor P.12/Menlhk-II/2015‎.
” Kita akan dorong ini ke Pansus agar mengungkap fakta dilapangan sehingga hasilnya dapat dipublikasi.Melalui Pansus akan lebih efektif ubtuk mengejar informasi ke seluruh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pelalawan,” papar Baharudin, SH Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Palalawan kepada riaudetil.com,Kamis ( 19/7/2019).
Menurutnya, jika pansus sudah mengantongi fakta dan data dilapangan terkait realisasi 20 persen dari luas lahan konsesi akan menjadi acuan dalam tindak lanjut berikutnya.
” Perusahaan membandel segera dilaporkan ke Kementerian LHK agar memberikan sanksi bagi perusahaan. Masyarakat akan lebih jelas perusahaan apa saja di Pelalawan ini yang tak realisasikan tanaman kehidupan. Banyak juga perusahaan yang mengaku – ngaku sudah realisasi, melalui pansus nanti dapat ketahui secara rill berapa yang sudah direalisasikan perusahaan,” terangnya.
Baharudin menyebutkan bahwa laporan masyarakat terhadap perusahaan seperti   RAPP dan Arara Abadi dan perusahaan lainnya ‎telah banyak yang masuk ke dewan terkait belum kelarnya realisasi tanaman kehidupan bagi masyarakat.
” saat ini warga kesulitan untuk mencari tanah untuk bercocok tanam untuk meningkatkan kesejahteraan  yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat juga membantu penghijauan lingkungan.‎Namun amat disayangkan aturan Pemerintah tersebut sering diabaikan oleh pihak perusahaan hanya karena ingin menguasai lahan sepenuhnya,” ucapnya.
Menurutnya,persoalan tanaman kehidupan sering menjadi pemicu konflik antara masyarakat yang merasa hak yang diberikan oleh negara kepada mereka diabaikan perusahaan

“Ini yang sedari dulu selalu menjadi persoalan di Kabupaten Pelalawan, masih banyakperusahaan yang belum menunaikan tanaman kehidupan bagi masyarakat padahal itu sudah diatur dalam Permenhut. Ini sering menjadi pemicu konflik, di satu sisi masyarakat menuntut hak mereka.Padahal jika perusahan komit merealisasikan tanaman kehidupan maka akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. ‎(ZoelGomes)

  • Bagikan