Massa Menuntut, Komisi II DPRD Pelalawan Usul Bentuk Tim Usut PT. THIP

  • Bagikan
Pelalawan,riaudetil.com – Berawal dari kedatangan massa sebanyak 7 orang ke kantor DPRD Pelalawan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai Kecamatan Teluk Meranti,Selasa (30/7/2019) sekira pukul 14.20 wib dengan mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian dan Satpol PP.
Melalui Koordinator Lapangan, Hendri menyampaikan pernyataan sikap dengan pengeras suara. Dikatakannya, perusahaan yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU)  wajib mensejahterakan masyarakat yang berada di lingkungan HGUnya. PT. Multi Gambut Industri (PT. MGI) atau sekarang disebut dengan PT. Tabung Haji Indo Plantation (THIP) yang berada di kawasan Kabupaten Pelalawan dengan luasan 5.180 hektar.
Namun pada kenyataannya, perusahaan tidak pernah mengikuti aturan atau undang – undang yang berlaku di Indonesia seperti menfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan.
Mendesak kepada DPRD Pelalawan :
1.Mendesak DPRD Pelalawan untuk tegas kepada perusahaan yang melanggar UU nomor 39 tahun 2014 terkait PT. THIP yang bergerak dibidang HGU.
2.Meminta DPRD Kabupaten Pelalawan mendesak PT. THIP untuk menfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan.
3.Ukur ulang izin HGU PT. THIP di Kabupaten Pelalawan
Rujukan tuntutan
UU No. 39 tahun 2014,Izin Usaha Perkebunan, Izin lokasi, pelepasan kawasan, HAT (HGU/HGB) (Ha).
Selang 20 menit berorasi,massa akhirnya diperkenankan masuk gedung DPRD Pelalawan untuk bertemu langsung dengan Komisi II DPRD Pelalawan yang diwakili Baharudin, SH selaku Wakil Ketua Komisi II,Tengku Khairil dan Jumari anggota dengan menghadirkan Kepala DPMTSP Pelalawan Budi Surlani didampingi Zulkarnain, S. Hut,M.Si Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan Mazrun Kadis Peternakan dan Perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, terkuak berbagai masalah terhadap PT. THIP seperti susahnya berkomunikasi dengan pihak perusahaan, informasi dan data perusahaan yang susah didapat.Sehingga Baharudin, SH mewakili Komisi II mengusulkan untuk dibentuk tim dari Pemkab dan DPRD untuk mengusut PT. THIP.
” Kita akan panggil PT. THIP selanjutnya akan dibentuk tim dari Pemkab Pelalawan melalui OPD terkait dan DPRD Pelalawan. Kita akan menggali informasi soal PT. THIP dan mempertanyakan kewajibannya meski kantor perusahaan berada di Kabupaten Inhil karena luasan HGU yang lebih besar perusahaan disana ,” tutupnya.  (ZoelGomes)
  • Bagikan