Membangkang Tak Mau Direhap,  4 Honorer RSUD Selasih Terancam Proses Hukum

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Tujuh pegawai RSUD  Selasih yang ditangkap usai pesta sabu pada Selasa (6/3/2018) disalah satu ruangan rumah sakit,  hanya 3 pegawai saja yang bersedia mengikuti rehabilitasi.Sementara 4 pegawai lainnya dinilai membangkang dan tidak bersedia.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan AKBP. Andi Salomon, SH. MH kepada riaudetil. com, Jum’at (23/3/2018).Menurutnya hanya 3 pegawai dari pns saja yang bersedia direhap. Ketiganya berinisial NR (35) direhap di BNN RI Lido Bogor, YL (41) ditehap di PSPP Galih Pakuan dan ED (40) direhap di Lido Bogor. Masa rehap selma 3 hingga 6 bulan.

Sementara itu, sambung Andi Salomon untuk 4 pegawai honor ini dari awal direkomendasi ditempat rehap bersikukuh dengan berbagai macam alasan terutama masalah anggaran.

” Nama mereka ini kita kirimkan dulu ke tempat rehap. Jadi hasil asesmen dan kebijalan tempat rehap yang akan menentukan.Ada klasifikasi khusus seperti umur dan lainnya, tidak semua tempat tehap bisa menerima. Ada yang sudah diterima rehab di Rumah sakit jiwa di pekanbaru,awalnya mengeluhkan anggaran kemudian digratiskan malah kabur tak mau direhap. Ada juga yang diterima di Lido Bogor tapi alasan anggaran.Berbagai alasan dicari – cari.Apa tidak bentuk pembangkangan seperti ini. Mereka ini sudah wajib rehap, ” tegasnya.

Andi Salomon menyebutkan data seluruh oknum pegawai RSUD Selasih yang ditangkap sudah diserahkan ke BKD dan Sekda.

” Jika masih membangkang maka 4 pegawai honorer RSUD Selasih terancam proses hukum. Keempatnya dikenakan pasal 134 dengan acaman kurungan penjara 6 bulan bagi pecandu narkotika tidak melaporkan dan tidak mau direhabilitasi,” tutupnya. (zoelgomes)

  • Bagikan