Pilkada, PAW DPRD dan Perjudian Politik 

  • Bagikan
Oleh: H. Abdullah, SPd Anggota DPRD Pelalawan
Meski jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan baru akan berakhir 2021, namun sejumlah figur yang dinilai punya kans ikut bertarung pada Pilkada 2020 utk Bupati periode 2021-2026 mulai mencuat kepermukaan baik dari kalangan politikus dan pengusaha, akademisi,  tokoh masyarakat maupun dari kalangan birokrasi. Menarik, sebab tidak ada incumbent. Kali ini Saya mencoba menganalisa dari kalangan Anggota DPRD kabupaten maupun Provinsi.
Kajian Hukum
Dulu, setiap Anggota DPRD dapat menjadi calon bupati dan Wakil bupati dengan cukup memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati atau wakil Bupati kepada pimpinan DPRD. pemberitahuan ini tertuang pada pasal 7 huruf r UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun demikian, pasal 7 huruf r UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan pasal  7 huruf s UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengalami perubahan.
Perubahan kedua pasal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada 6 Juli 2015 yang secara tegas bahwa calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang kemudian diperkuat dengan  putusan MK yang dibacakan tanggal 28 November 2017 menolak uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 atas perkara No. 45/PUU-XV/2017 yang diajukan Abdul Wahid, anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.
Sehingga regulasi pemilihan kepala daerah tidak mengalami perubahan sebagaimana tertuang pada UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa anggota DPRD mesti mundur utk mengikuti Pemilihan kepala daerah.
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 : “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
PAW DPRD?
Jelaslah, jika tidak ada lagi perubahan terhadap aturan diatas sebelum pendaftaran calon, bagi anggota DPRD Kabupaten dan provinsi yang akan bertarung menjadi Bupati dan Wakil bupati Pelalawan, mesti mengundurkan diri dari jabatannya. Jika Anggota DPRD dilantik di akhir Agustus dan awal September 2019, sedangkan pendaftaran dan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di bulan Maret 2020, praktis mereka akan menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat kurang lebih tujuh bulan saja, jika mereka tetap maju sebagai Calon Bupati dan Wakil bupati pelalawan.
Tanpa perlu menyebut nama, setidaknya ada empat orang anggota DPRD prov Riau terpilih 2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang secara gamblang ataupun malu malu menyatakan maju mengikuti kontestasi pilkada 2020.  Nama nama mereka pun menjadi perbincangan sebab kinerja mereka yg dikenal baik selama ini. Mereka aset kabupaten ini untuk maju dan berkembang. Terlepas dari kelebihan kekurangannya, sebagai Anggota DPRD terpilih, tentu mereka adalah beberapa diantara putra/putri terbaik yang dimiliki kabupaten Pelalawan hingga dipercaya mewakili masyarakat di DPRD.  Jika mereka benar benar maju dan mendapatkan dukungan dari patai politiknya, maka akan terjadi PAW massal. Keuntungan bagi calon legislatif penggantinya, meskipun pro kontra dari masing masing pendukung akan terjadi.
Jika mereka mengurungkan niatnya sebab baru saja memulai jabatannya sebagai anggota DPRD 219-2024, maka peta politik akan berubah. Tentu semakin terbuka peluang untuk mendapatkan dukungan partai politik kepada akademisi, tokoh masyarakat, tokoh tokoh muda, maupun pengusaha untuk ikut bursa pilkada 2020.
Ah, betapa mahalnya  perjudian politik pilkada 2020.  Sambil menyeruput secangkir kopi, sayapun teringat ungkapan will Roger :’ Politik itu mahal. Bahkan untuk kalahpun kita harus mengeluarkan banyak uang.’  Berani? Kita tunggu saja.
  • Bagikan