Radio Milik Pemkab Pelalawan Suara Bono FM Segera Beroperasi di RPK Pangkalan Kerinci.Izin Radio Diklaim Lengkap 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Saat ini Pemkab Pelalawan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan sedang dalam tahan renovasi dan pemindahan sejumlah peralatan penyiaran radio Suara Bono FM dari kantor dan tempat penyiaran di Dishub Pelalawan yang berada di poros langgam ke Ruang Publik Krearif (RPK)  Pangkalan Kerinci depan kantor Bupati Pelalawan.
” Kita diberi waktu hingga akhir bulan ini untuk pindah dari kantor Dishub.Disepakati khusus untuk radio akan beroperasi di areal RPK Pangkalan Kerinci dengan menggunakan astaka MTQ yang berada tepat di depan panggung utama areal RPK. Sejarang Kita tahap renovasi berupa sekat untuk tempat proses penyiaran,” papar Hendri Gunawan Plt. Kadis Kominfo Pelalawan kepada riaudetil.com,Jum’at (22/2/2019).
Menurutnya, pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pelalawan sebagai pengelola RPK Pangkalan Kerinci telah mengisinkan dan merestui Suara Bono FM beroperasi. ” Ya sudah lampu hijau dari Disparbudpora,makanya Kita mulai persiapan untuk pindah. Karena pihak Dishub juga akan melakukan renovasi bangunan dan perbaikan. Kalau untuk bangunan yang digunakan sebagai astaka di RPK tempat beroperasinga Suara Bono FM nantinya merupakan bangunan pakai habis yang akan dinaikkan statusnya menjadi aset Diskominfo, ” paparnya.
Hendri Gunawan menyebutkan sekira pertengahan atau akhir bulan maret mendatang, suara bono fm diharapkan sudah beroperasi di RPK. ” Kita akan coba dalam pengelolaannya nanti menggunakan sistem swasta namun tetap bernaung Pemkab Pelalawan melalui Diskominfo.Kedepan pastinya diharapkan akan adanya peruntukan tanah untuk pembangunan  kantor dan radio suara bono fm,” tetangnya.
Disinggung soal izin radio suara bono FM, Hendri Gunawan menyampaikan,hasil koordinasi dengan Kabid Penyiaran bahwa dua izin wajib pendirian radio yakni Izin Stasun Radio (ISR) dan  Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lengkap dan tidak ada masalah.  ” ISR tiap tahun harus diperpanjang dan diurus. Sementara untuk IPP sekali falam 5 tahun. Kalau ISR tak diurus ya pasti otomatis IPP tak akan bisa diurus.Diskominfo juga akan segera melapotkan pemindahan tempat penyiaran ke Balai Monitor (Balmon) di Pekanbaru untuk mengurus perubahan titik kordinat. Karena kalau pindah lokasi titik kordinat juga akan berubah untuk menyesuaikan frekuensi, ” tutupnya. (ZoelGomes)
  • Bagikan