Sehari Polres Pelalawan Ungkap 3 Kasus Narkoba Jenis Sabu. Mulai Dari Pengedar Hingga Bandar 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Tiga kasus narkoba jenis sabu berhasil dibongkar jajaran Polres Pelalawan dalam sehari pada Jum’at (29/11/2019).Sebanyak 3 pelaku diciduk di 2 lokasi berbeda.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP. M. Hasyim Risagondua,S.IK.M.Si melalui Paur Humas Iptu. Edy Haryanto .Pelaku pertama yang ditangkap inisial SU (35) warga Balam, Kabupaten Rokan Hilir di Simpang Empat Jalur 5, desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

Ditangan tersangka berhasil diamankan barang bukti jenis sabu, berat kotor 16,06 gram. Sabu itu, terbungkus didalam 10 plastik bening klep merah. Selaian itu diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 820 ribu dan satu buah timbangan.Hasil introgasi, tersangka Suprianto ini berperan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Pelalawan.

Seterusnya, dihari yang sama, Jumat (29/11/19) sekira pukul 15.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap Hangga Prahara. Tersangka tercatat sebagai bandar Narkoba jenis sabu. Tersangka warga Jalan Lintas Timur Km 48 desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sikijang.Dari tangan tersangka diamankan sabu berat kotor 8,92 gram yang terbungkus pada lima paket dengan plastik bening klep merah. Selain itu dua unit telepon genggam, satu buah timbangan dan satu bungkus besar plastik klip merah.

Tersangka ketiga yang ditangkap adalah Jarwoko warga Jalan Merpati, Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Tersangka ditangkap Jumat (29/11/19) sekira pukul 17.45 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan, sabu berat kotor 13.33 gram. Sabu ini terbungkus di 15 paket dalam plastik bening  klep merah, selain itu pula diamankan satu unit telepon genggam. Hasil introgasi tersangka berperan sebagai pengedar.(ZoelGomes)

  • Bagikan