Sejumlah  “Catatan” di RDP Komisi I DPRD Pelalawan Bersama PT. EMP Bentu 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil. com – Rapat Dengar Pendapat (RDP)  komisi I DPRD Pelalawan bersama management PT. Energi Mega Persada (EMP) Bentu Limited dan 2 orang perwakilan SKK Migas Sumbagut membahas berbagai hal terkait pengembangan pemasangan pipa gas saluran baru dan perizinan penambahan bangunan berikut masalah tenaga kerja.
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra selaku pemimpin  rapat didampingi Wakil Ketua H. Abdullah, S.Pd dan dua anggota Rinto dan Rustam Sinaga mengawali dengan pertanyaan soal pengembangan pipa saluran baru dan penambahan bangunan diwilayah perusahaan.
Dalam keterangannya, management PT. EMP Bentu Amru Mahali dan Taufik saling bergantian memaparkan soal pengembangan pipa saluran baru dan soal penambahan bangunan yang juga penjelasan diungkapkan perwakilan SKK migas Sumbagut Muhammad Rohadi bersama Evi Yanti selaku Humas
Anggota komisi I mempertanyakan kepada pihak PT. EMP Bentu Ltd untuk lebih soal keamanan pemasangan pipa baru dari perusahaan menuju Pertamina.Berikut soal teknis pelaksanaan suplay dan berikut analisa resiko .Pertanyaan dewan ditanggapi serius oleh pihak SKK Migas dan management PT. EMP Bentu Ltd yang menyampaikan secara detil terkait ketentuan dan keamanan pemasangan pipa saluran baru.
Pembahasan menjadi lebih menarik disaat perwakilan DPMPTSP)  Kabupaten Pelalawan Zulkarnaen, S. Sos. M. Si

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) menyampaikan soal belum adanya IMB terhadap bangunan di PT. EMP Bentu Ltd yang langsung dijawab oleh pihak PT.EMP Bentu dan SKK Migas terkat aturan main yang sudah ditetapkan oleh pusat.

” Ya Kita inginkan regulasi yang jelas soal izinnya. Memang tidak dipungut pajak atau retribusi namun Kita juga punya Perda. Kita berharap ada regulasi datanya ke Kita. Sehingga soal IMB ini bisa ada dasarnya, ” ungkapnya.

Sementara itu pihak management PT. EMP Bentu Ltd menyampaikan bahwa tenaga kerja di perusahaan bersifat  permanen dan non permanen.
” Tenaga kerja lokal sudah sangat diserap dan Kita laporkan ke disnaker.Seperti salah satu kontraktor mitra Kita dari 55 pekerjanya,50 nya dari lokal. Begitu juga penambahan security dari 34 yang dibutuhkan, 29 diantaranya dari lokal.Bahkan ada yang dari lokal seperti pegawai dari Langgam mulai dari bawah dan kini sudah leader Kita beri kesempatan kepada naker lokal untuk karier, ” ujar Taufik perwakilan PT. EMP Bentu Ltd.
Sementara perwakilan dari Disnaker Pelalawan,Iskandar memabantah keras soal klaim perusahaan yang telah memberi laporan tenaga kerja. ” Perda 18 tahun 2001 soal setiap perusahaan wajib lapor soal tenaga kerja.Kita belum dapat laporan yang rill soal tenaga kerja dari perusahaan melalui kontraktor selaku pihak ketiga.Jadi meski melalui pihak ke tiga, perusahaan juga harus lapor.Jangan ketika nanti ada masalah ternyata naker tak terdata dan tidak dilaporkan maka perusahaan sendiri yang nantinya dipersalahkan.Jadi jangan semuanya diserahkan ke kontraktir yang nerekrut tenaga kerja sehingga perusahaan tak ada tanggung jawab ,” ungkapnya.
Eka Putra Ketua Komisi I DPRD Pelalawan berharap pihak PT. EMP Bebtu dapat memenuhi berbagai kekurangan yang terkuak dalam rapat.
” Kita pasti akan panggil lagi kalau perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya.Sejumlah hal yang dibahas tadi harus dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya,” tukasnya.  (ZoelGomes)
  • Bagikan