Sisa DBH DR di RKUD Pemkab Pelalawan Rp. 111 M, Hanya Rp. 10 Masih Digunakan 

  • Bagikan
Pelalawan,riaudetil.com – Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) tahun 2018 lalu setelah rekonsiliasi antara Pemkab Pelalawan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) lebih kurang Rp. 111 milyar.
Demikian disampaikan Devitson, SH. MH Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui sekretaris  Hanafie, S. Sos.M.Si kepada riaudetil. com baru – baru ini. Menurutnya, pada tahun 2018 dibahas penggunaaan DBH DR terutama untuk rehabilitasi lahan, pencegahan kebakaran lahan dan hutan serta perbaikan lingkungan, hasilnya penggunaan yang disetujui lebih kurang Rp. 16 milyar namun realisasinya hanha Rp. 10 milyar yang digunakan.
” Sisa DBH DR hanya sekitar 111 milyar dan sudah digunakan tahun 2018 kemarin lebih kurang 10 milyar di beberapa OPD  seperti BPBD, Satpol PP, Disbunak dan DLH.Jadi sisanya sekira Rp. 101 milyar, ” paparnya.
Sementara untuk tahun 2019 ini, sambung Hanafie penggunaan yanh disetujui Rp. 13 milyar.
” Permasalahannya, item penggunaannya memang diperluas hanya saja berbagai aturan yang menyertainya sehingga menyebabkan penggunaan tidak maksmal. Terlebih soal kondisi alam di Kabupaten Pelalawan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan bahwa sisa dana tersebut harus habis dalam 5 tahun anggaran 2018 hingga 2022.
” Jadi jangan salah paham penggunaannya itu ditetapkan melalui rekon dengan pihak KLHK dan Kemenkeu setiap tahunnya selama 5 tahun dari 2018 hingga 2022,” ucapnya.
Saat disinggung jumlah DBH DR yang pernah muncul senilai Rp. 184 milyar, Hanafie menyebutkan angka tersebut pernah muncul hasil dari hitungan pihak Pemkab Pelalawan,namun setelah dihitung kembali rekonsiliasi bersama KLHK dan Kemenkeu sisa dananya adalah Rp. 111 milyar,tutupnya. (ZoelGomes)
  • Bagikan