Tak Kantongi Izin Operasional, Minimarket Indomaret di RSUD BLUD Selasih Disegel

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil.com – Ritel waralaba Indomaret yang berada di kawasan RSUD BLUD Selasih Pangkalan Kerinci disegel oleh pihak Satpol PP dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar H.Abu Bakar, FE. M. AP didampingi perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar (Disperindagkopsar) pada Jum’at (20/4/2018) pagi sekira pukul 10.30 wib.

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan H. Abu Bakar sebelumnya pihak management indomaret sudah dipanggil kekantor satpol pp dan damkar sekitar seminggu yang lalu namun pihak management tidak memenuhi panggilan dari penyidik PPNS satpol pp.Setelah dikoordinasikan ke OPD terkait yaitu DPMPTSP dan Disperindagkopsar ternyata sampai saat ini mereka belum mengantongi izin operasionalnya

” Pagi ini juga setelah disepakati dengan OPD terkait kami bersama menuju ke TKP untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara segala aktifitas jual beli usaha tersebut dan juga pihak management kita panggil kembali guna memberikan keterangan, penjelasan lebih lanjut,” ucapnya

Ditambahkannya,khusus di kecamatan Pangkalan Kerinci usaha minimarket indomaret atau alfamart yang baru tidak dibenarkan lagi beroperasi karena sudah melebihi dari kapasitas.” jika membuka yang baru, satpol pp dan damkar siap akan menindaknya kembali karena izin operasionalnya tidak diterbitkan lagi khusus untuk kecamatan Pangkalan Kerinci.

Sementara itu Kabid Perizinan DPMPTDP Zulkarnaen melalui Kasi perizinan Jeflisas membenarkan bahwa indomaret yang beroperasi di RSUD Selasih belum mengantongi izin operasioanal. ” Kita bukan melarang atau menghalang – halangi pengusaha untuk berinvestasi atau melakukan usaha namun aturan main yang diterapkan juga harus dipenuhi seperti SIUP, SITU, TDP dan lain – lain, ” tukasnya. (Zoelgomes)

  • Bagikan