Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Panwaslu Pelalawan Hentikan Pemeriksaan Panitia Kunker Menko PMK RI

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan Mubrur, S. Pi pada tanggal 23 Maret 2018 kemaren telah mengumumkan status temuan pada acara kunjungan kerja (kunker) Menko PMK RI Puan Maharani dengan hadirnya salah satu calon gubernur nomor urut 3 Firdaus di kawasan techno park kecamatan langgam pada 14 Maret 2018.

Dalam surat pemberitahuan status temuan tersebut disebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Panwaslu kabupaten pelalawan disebutkan status temuan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Dikatakan Mubrur, S. Pi Ketua Panwaslu Pelalawan, adapun alasan tidak menindak lanjuti temuan yakni panitia kunker Menko PMK RI tidak memenuhi bukti berpihak kepada salah satu pasangan calon dikarenakan panitia acara mengundang seluruh pasangan calon sebagai tokoh masyarakat.

” Panitia bukan hanya mengundang calon gubernur nomor urut 3 saja yakni Firdaus dalam acara yang digelar pada 14 maret 2018 lalu dikecamatan langgam. Semua calon yang diundang meski yang hadir adalah Firdaus, ” ujar Mubrur kepada riaudetil. com, Selasa (27/3/2018).

Sementara itu, Divisi Penindakan Hukum Panwaslu Pelalawan Nanang, SH didampingi Bustami Divisi SDM menambahkan bahwa pekan lalu selama 5 hari berturut – turut Panwaslu Pelalawan melakukan klarifikasi terhadap panitia acara Kunker Menko PMK RI ke kawasan techno park kecamatan langgam.

Adapun yang diminta klarifikasi, Ketua panitia Tengku Mukhlis, M.Si keterangan melalui surat, sekretaris panitia Ir. M. Syahrul Syarif, M. Si, Kepala UPT techno park, kasubbag UPT techno park,staff bappeda pengantar undangan, panwaslu langgam, ppl langgam, ppl desa sotol.Sementara kabag umum berhalangan untuk diklarifikasi.

” Ya Kita tidak proses lebih lanjut karena telah diputuskan dari hasil klarifikasi, penelitian dan pemeriksaan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Lain hal jika memenuhi unsur pasti akan Kita tindak lanjuti, ” tukas Nanang. (Zoelgomes)

  • Bagikan