4 Orang Siswa Dikeluarkan Dari Sekolah, Kepsek SMAN I Pasir Penyu Enggan Dikonfirmasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – 4 (Empat) Siswa SMAN 1 Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikeluarkan dari sekolah, pasalnya keempat siswa tersebut terlibat perkelahian, hal ini mendapat protes dari berbagai pihak.

Kepsek keluarkan siswa melanggar Undang Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015.

Selain itu, Kepsek juga melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa tanpa disertai teguran lisan dan tulisan, kata praktisi hukum yang juga pengacara, Han Aulia Nasution SH MH.

“Pada Permendikbud, prosedur hukuman untuk siswa sudah diatur. Mulai dari lisan, tulisan, dan tindakan edukatif, tapi sekolah tak perlu mengeluarkan siswa,” sambungnya.

Dalam kasus terhadap 4 orang siswa SMAN 1 Pasir Penyu ini pihak sekolah cenderung mengintimidasi dengan memindahkan para siswa tersebut ke sekolah lain dan diduga tanpa persetujuan orang tua.

“Kepala sekolah harus mencabut keputusan itu, Sekolah harus mengembalikan kehormatan Siswa, apalagi, siswa akan melaksanakan ujian Sekolah dan Nasional,” tegasnya

Selain itu, Han Aulia Nasution SH MH, Juga menganjurkan agar orang tua murid mengajukan gugatan ke Pengadilan agar kepala sekolah maupun majelis guru tahu tentang aturan dan Undang-undang.

Berdasarkan data yang berhasil di rangkum ada 4 orang siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Pasir Penyu karena berkelahi, yang terdiri Kelas 12 IPA sebanyak 2 orang dan kelas 11 sebanyak 2 orang.

Sementara itu, Kepsek SMAN 1 Pasir Penyu Desman saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa dirinya bukan kepala sekolah SMAN 1 Pasir Penyu.

“Untuk itu bukan kesaya konfirmasi nya, saya hanya penjaga sekolah, mengapa bapak sibuk pula dengan masalah ini, wartawan mau apa pula dengan perihal ini.” Singkatnya. (Man)

  • Bagikan