7.163 Keping KTP Invalid Dimusnahkan Oleh Disdukcapil Rohil

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan 7.163 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah rusak atau invalid. Pemusnahan KTP yang dilaksanakan pada Selasa (18/12/2018) pagi di Halaman Kantor Disdukcapil setempat dengan cara dibakar.

Kepala Disdukcapil Rohil Basaruddin SH mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Desember 2018. Dimana di dalam surat edaran itu diminta kepada bupati dan walikota se-Indonesia untuk memusnahkan KTP yang sudah rusak atau invalid.

“Untuk di Rohil, KTP yang sudah rusak atau invalid terhitung dari tahun 2011 sampai 2013 itu sebanyak 7.163 keping KTP dengan rincian 6.970 keping e-KTP, dan 193 keping KTP non elektronik. Dimana semuanya sudah dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh pihak kepolisian Polres Rohil dan Satpol PP setempat,” ujarnya.

Pemusnahan ini menurut Basaruddin dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan e-KTP. Makanya KTP yang sudah rusak atau invalid dimusnahkan dengan cara dibakar. Karena dengan cara ini merupakan cara baru dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP.

“Sebelumnya pemusnahan itu kan dengan cara melakukan pengguntingan KTP. Kalau saat ini harus dengan cara dibakar,” ucapnya sembari berita acara pemusnahan tersebut akan disampaikan kepada Mendagri sesuai arahannya.

Penulis : Jum.

  • Bagikan