DPRD dan Pemkab Rohil Sepakati Nilai KUA PPAS Rp 1,69 Triliun

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – DPRD Kabupaten Rohil gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Pansus dan Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD TA 2017 di ruangan sidang kantor DPRD Kabupaten Rohil, Selasa (16/10/2018).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan itu dihadiri sebanyak 35 orang anggota DPRD Rohil, Wakil Bupati Rohil Jamiluddin dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

DPRD bersama Pemkab Rohil juga menandatangani nota kesepakatan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp1.693.045.663.916.

Nota Kesepakatan itu ditandatangani Wakil Bupati, Jamiluddin dan Ketua DPRD Nasrudin Hasan serta Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim, Suyadi dan Syarifuddin. Dikatakan Nasrudin, penyusunan APBD adalah perencanaan jangka pendek yang merupakan penjabaran perencanaan jangka menengah sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang.

Penyusunan APBD lanjutnya, merupakan proses penganggaran daerah dimana secara konseptual terdiri dari formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran. Sebagai bagian dari kebijakan anggaran, pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD.

“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD melalui banggar dan Pemda, diputuskan bahwa rancangan KUA PPAS untuk ditetapkan sebagai KUA PPAS 2019 sebesar Rp 1.693.045.663.916,” terang Nasrudin.

Nasrudin berharap KUA PPAS yang telah disepakati dapat dijadikan pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2019 serta menindak lanjutinya kepada masing-masing satuan organisasi perangkat daerah sebagai acuan penyusunan RKA tahun 2019.

Penulis: Jum.

  • Bagikan