Petugas Satpol PP dan Bapenda Tertibkan Reklame Ilegal

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban spanduk dan reklame ilegal, Rabu (14/11/2018). Penertiban dimulai dari jalan Kecamatan Batu Empat menuju Kota Bagansiapiapi.

Penertiban ini dipimpin oleh Kabid Penagihan dan Keberatan, Budiman didampingi Kabid pendataan dan Pelayanan, H Sulaiman, serta beberapa personel Satpol PP.

Budiman di sela-sela penertiban menyebutkan, pihaknya bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap segala bentuk reklame yang tidak terdaftar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011. “Jadi seluruh reklame yang tidak mengikuti aturan akan kita tertibkan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pelayanan, H Sulaiman, menambahkan, reklame yang ditertibkan terdiri dari berbagai macam kesalahan. “Ada reklame yang bayar namun telah habis masa berlakunya dan tidak melapor. Ada juga yang pasang dan tidak bayar sama sekali,” sebutnya.

Tahun 2018, lanjutnya, Bapenda bersama tim yustisi tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap setiap spanduk maupun reklame yang terpasang secara ilegal. “Tahun ini kita gencarkan betul masalah reklame ini,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau para pemilik toko yang melakukan pemasangan reklame agar segera melaporkan ke kantor Bapenda dan melakukan pembayaran.

“Kepada para pengusaha yang tertib melakukan pembayaran dan pelaporan tentunya kita berikan apresiasi. Ke depan kita juga akan melakukan penertiban di seluruh wilayah Rohil,” janjinya.

Digencarkan penertiban pajak reklame oleh Bapenda Rohil di tahun 2018 ini membuahkan hasil yang cukup gemilang. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian yang telah dicapai oleh Bapenda. Dari target Rp200 juta tahun 2018, sudah masuk sebesar Rp800 juta.

Penulis : Jum.

  • Bagikan