Seorang Bekas Penghulu Labuhan Tangga Hilir Dipindah ke Rutan Sialang Beungkuk

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BGANSIAPIAPI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Rabu (18/10/2017) memindahkan penahanan mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Jumadi terdakwa tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Pemindahan tahanan ini untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang mana terdakwa Jumadi nanti akan disidangkan pada Selasa depan (24/10),” ujar Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sri Odit Megonondo di Bagansiapiapi, Rabu.

Jumadi sebelumnya ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari di cabang Rutan Bagansiapiapi sejak Senin (17/7) lalu. Mengingat proses penyidikan terus dilakukan dan diperpanjang menjadi 40 hari.

“Dia ditahan dari mulai penuntut umum dan sekarang beralih jadi tahanan hakim,” kata Odit.

Dipersidangan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru nanti, lanjutnya, Kejari Rohil menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya sendiri selaku Ketua Tim JPU dalam perkara ADK dan DK terdakwa Jumadi,” tegas Kasi Intel itu.

Kejaksaan kembali menghimbau kepada semua Penghulu di Rohil agar dapat menggunakan ADK dan DK dengan sebaik mungkin. “Kalau tidak ingin masuk penjara jangan coba-coba mainkan dana itu,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jumadi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan/Silpa 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan 2016.

Jumadi diduga telah merugikan keuangan negara cq. Keuangan Daerah Kabupaten Rohil sebesar kurang lebih Rp400 juta (399.413.788,-). Adapun modusnya tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. (jum)

  • Bagikan