Setelah Ditandatangani Gubri, Disnaker Rohil Segera Sosialisasikan UMK ke Perusahaan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima surat keputusan Gubernur Riau terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diajukan beberapa waktu lalu dengan Nomor keputusan 949/XI/2018 tentang penetapan UMK.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker Rohil, Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, Selasa (27/11/2018) di Bagansiapiapi.

“Kita sudah menerima surat keputusan dari Gubernur, sesuai dengan peraturan pemerintah penetapan UMK 40 hari sebelum tahun berakhir sudah ditetapkan,” katanya.

Dengan diterimanya surat keputusan tersebut, maka Disnaker akan mensosialisasikan UMK tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Rohil, selain itu juga akan menyurati seluruh perusahaan agar bisa menerapkan SK Gubernur tersebut.

Untuk Rohil sendiri tambahnya, sesuai dengan data wajib lapor ada berkisar 100 lebih perusahaan, namun jika di data kembali perusahan yang besar, menengah dan kecil sangat banyak namun tidak ada laporan ke Disnaker. “Meski demikian kita akan tetap menyurati setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohil,” Sebutnya.

Juni Rahmad juga menyebutkan, jika dilihat dari tahun 2018 ini, yang belum dapat menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan hanya perusahaan kecil dengan berbagai kendala. sementara untuk perusahaan besar secara keseluruhan telah menerapkan. “Bahkan kalau perusahaan besar mereka yang bertanya dan menunggu kita kapan UMK akan diberlakukan,” paparnya.

Adapun perusahaan kecil yang di maksud lanjutnya lagi, yakni seperti hotel-hotel kecil yang pendapatannya tidak seberapa dan hanya ramai saat ada iven-iven tertentu. “Mereka mau menerapkan sesuai UMK dengan catatan akan mengurangi tenaga kerjanya, jadikan serba salah juga. Dikemanakan nantinya karyawan yang diberhentikan,” ucapnya.

Terkait sanksi katanya lagi, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai aturan ada beberapa proses, baik sanksi administrasi bahkan sanksi pemberhentian operasi perusahaan. UMK Rohil tahun 2019 sendiri mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari tahun 2018. Pada tahun 2018, UMK Rohil sebesar Rp 2.506.141,78 sementara UMK 2019 sebesar Rp 2.707.348,96 atau naik sebesar Rp 201.243,28.

Penulis: Jum.

  • Bagikan