20 CPNS Resmi Diambil Sumpah Dan Janji Sebagai PNS Oleh Kakan Kemenag

  • Bagikan
Kakan Kemenag Rohul Syahrudin mengambil sumpah dan janji ke 20 PNS di jajaran Kemenag Rohul, walaupun sambil mengenakan masker juga tanpa salaman ucapan selamat kegiatan tetap terlaksana secara khitmad.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Walaupun 20 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengenakan masker dan tanpa ada salaman ucapan selamat dari pejabat juga jaga jarak antisipasi penyebaran COVID 19, mereka diambil sumpah dan janji sebagai PNS oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Rohul.

Pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Kemenag Rohul, oleh Kakan Kemenag Drs.H.Syahrudin.M.Sy, digelar di Mushala Al Iklhas Kantor Kemenag Rohul, Selasa (14/4/2020) pagi, dihadiri KTU Zulkifli Syarif, Penyelanggara Zakat dan Wakaf Abdurrahman Jailani, kasi Pendidikan Islam Rusli, serta pegawai Kemenag lainnya.

Kakan Kemenag Rohul Syahrudin dalam amanatnya kepada 20 PNS usai kegiatan menegaskan, setelah resmi jadi PNS ke 20 guru yang bertugas di MIN, MAN maupun MTs di Rohul, kewajiban PNS pertama  yakni harus disumpah karena itu diatur pemerintah.

“Dengan pengambilan sumpah janji sesuai yang saudara ucapkan, harus mentatai Pancasila, negara dan pemerintah. Artinya aturan yang dibuat pemerintah harus diikuti, jangan membantah pemerintah, atasan,” imbau Syahrudin.

Syahrudin menambahkan, nantinya termasuk kita dalam usaha pencegahan COVID 19,kita harus jadi garda terdepan di masyarakat. Kemudian dengan mentaati aturan pemerintah, dan jangan kita yang mengajak masyarakat jangan langgar aturan pemerintah

“Seorang PNS mempunyai tugas yang dilaksanakan dari hati, penuh pengabdian dan tanggung jawab, dedikasi karena ini amanah dimana saudara sudah jadi aparatur pemerintah saat ini,” imbau Syahrudin.

Syahrudin juga menjelaskan, saat ini bagi PNS yang sudah diambil sumpah dan janjinya SKnya sebagai calon guru bukan guru, itu sesuai keputusan Kemenpan RB. Disana dijelaskan,setiap CPNS yang akan jadi guru harus ikuti program induksi yang disusun kepala Madsrayah tempat anda bertugas dengan menunjuk guru senior untuk m embimbing saudara.

“kemusian setahun baru dikatakan guru itupun harus nilai 76. Bila tidak mencapai nilai, maka akan ditambah setahun lagi, pada 8 bulan sudah dinilai pembimbing, dalam mengajar dan lainnya,”

“Lau bulan 9 hingga 11 laporan penilaian kepala sekolah, di bulan 12 baru ditentukan nilainya baik atau tidak. Kemenag yang berhak menerbitkan sertifikat setelah itu baru diterbitkan SK menjadi guru, itulah sulitnya saat ini dan itu semua harus dijalani,” imbau Kakan Kemenag.”***(Hsb).

  • Bagikan