RIAUDETIL.COM, Rohul – Aktivis yang juga jajaran pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA DPC Kabupaten Rohul, Bung Hombing Gondrong menyayangkan adanya aturan sekolah yang mewajibkan seluruh siswi di beberapa sekolah di Rohul memakai jilbab. Aturan ini dianggap sebagai peraturan ilegal yang dikeluarkan oknum kepala sekolah menengah di Rohul.
“Kami takut anak kami ditekan kalau kami protes lagi, kami sangat keberatan atas peraturan tersebut, tapi kami bisa apa, tolong bantu kami pak,” kata salah seorang wali murid kepada awak media, jumat pagi(2/2/2018).
Terpisah, Kepsek SMAN 1 Tambusai, Dra Umi kalsum dan Kepsek SMAN 2 Rambah Hilir, Nurman SPd, ketika dikonfrmasi lewat akun WhatsApp pribadinya tidak memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini.
“Oknum kepsek yang berbuat seperti itu harus diberi sanksi tegas oleh atasannya yakni Kadispora Riau, atau diberi pemahaman tentang HAM, UUD 1945, serta ideologi Pancasila,” cetus Hombing.
“Kadisdikpora Provinsi Riau saat dikonfrmasi terkait hal tersebut lewat selulernya juga tak ada respon, lewat pesan singkat (SMS) juga tak dibalas,” tambahnya.
“Intinya, tidak boleh ada pemaksaan atau diskriminasi dengan alasan apapun, apalagi di lingkungan sekolah negeri dan peraturan tersebut harus ditiadakan atau dihapuskan segera,” harapnya lagi.
“Kami akan selalu monitor semua sekolah di Rohul ini kedepan,” tegas bung Hombing mengakhiri.(rl)