Bawa Kabur Anak Gadis di Bawah Umur Akhirnya Pria Lajang Masuk Bui

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL –  Kapolres Rokan hulu AKBP Yusuf Rahmanto SIK.MH melalui Kapolsek Tambusai mengatakan bahwa pihaknya telah  mengamankan Seorang Laki-laki  Diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) membawa kabur / Melarikan seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin atau sepengetahuan orang tua atau walinya namun atas kemauan perempuan tersebut.
Menurut informasi kejadian tersebut bermula  pada Hari Rabu (3/1) sekitar pukul 14.30 Wib dengan tempat kejadian perkara (TKP) Simpang (3) tiga Mansur Rantau Kasai RT 001 RW 001 Dusun II Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu.
Dengan pelapor
NASRI. J, Laki-Laki,Rantau Kasai 06 April 1966, Simpang Tiga Mansur Rantau Kasai Dusun II Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu.
Dengan korban inisial YN , 02 Mei 2002, Perempuan, pelajar simpang Tiga Mansur Rantau Kasai Dusun II Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu
Adapun kronologi kejadian  yaitu
Pada hari Rabu (03/01) sekitar pkl 07.00 Wib anak pelapor yang bernama VR dan YN berpamitan kepada pelapor guna untuk pergi sekolah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna merah dengan Nopol BM 5837 MQ yang mana ketika itu dikendarai oleh  YN dan sekitar pukul 14.00 Wib anak pelapor yang bernama VR telah pulang dari sekolah dengan menumpang temannya yang mana biasanya bersama dengan YN dan ketika itu pelapor menanyakan kepada anaknya yang bernama VR tentang keberadaan  YN dan mengatakan  YN sedang piket disekolah dan tak lama kemudian sekitar pukul 14.30 wib AL (saksi) menelpon pelapor dan mengatakan bahwa anaknya YN dibonceng seorang  laki-laki suku Nias dengan  menggunakan sepeda motor miliknya lalu pelapor langsung mengecek kesekolahnya namun anaknya tidak berada disekolah dan mencoba menelfon anaknya tersebut namun tidak diangkat kemudian pelapor meminta tolong kepada  AS (saksi) untuk mencari dimana anaknya dan tak lama kemudian pelapor mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama dengan laki-laki yang bernama GR (terlapor)  dan sekitar pukul 20.00 wib pelapor bersama dengan  AL pergi mencari anaknya namun tidak ditemukan dan pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib anak pelapor yang bernama YN kembali pulang ke rumahnya.
Berdasarkan kejadian tersebut Kapolsek Tambusai Utara bersama personil reskrim Polsek Tambusai Utara pada hari Selasa (27 /02) sekitar pukul 18.00 Wib, Kapolsek Tambusai Utara Akp Pauzi,SH,MH  mendapat informasi  dari Masyarakat bahwa Terlapor yg melarikan seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin atau sepengetahuan orang tua atau walinya namun atas kemauan perempuan tersebut.
Diketahui GR sedang berada di rumah orang tuanya di desa tambusai tengah PT. Hutahaean warga  perumahan Afdeling I, Kec. Tambusai, Kab. Rohul ,
Maka atas dasar informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit  Reskrim Sek Tambut Bripka APRI IRSANDI, SH, Utk melakukan Lidik, selanjutnya Kanit Reskrim berserta Anggota memastikan keberadaan  Terlapor  dan  selanjutnya Kanit reskrim Beserta Anggota Polsek Tambut berangkat menuju ke perumahan afdeling I PT HTH Kec. Tambusai  Kab rohul Lalu sekitar pukul 21.00 Wib, kanit reskrim beserta anggota tiba di rumah orangtua GR memperlihatkan dan memberikan surat perintah penangkapan kepada orang tuanya,sedangkan GR sedang duduk didepan perumahan ,setelah itu kanit reskrim beserta anggota membawa GR kepolsek tambusai utara guna proses hukum lebih lanjut jelas pair humas Polres Rohul dalam rilisnya.
(R.lubis)

  • Bagikan