Bejat Senior Cabul di Deli Serdang, Kepsek Diminta Disidang

  • Bagikan
ilustrasi

RIAUDETIL.COM– Kasus kekerasan seksualyang dialami seorang siswi oleh kakak kelasnya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)berbuntut panjang. Kepala sekolah (Kepsek) di mana siswi itu mengenyam pendidikan diminta disidang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi dengan terduga pelaku tujuh kakak kelasnya itu. KPAI menduga ada kelalaian pihak sekolah.

“Yang miris peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan diduga ada melibatkan satpam sekolah, yang berarti ada kelalaian pihak sekolah,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

KPAI mendorong Disdik dan Inspektorat Provinsi Sumut mengawasi kasus ini. Selain itu juga, meminta Kepsek sekolah tersebut dilakukan pemeriksaan secara kedinasan.

“Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tidak hanya pengawasan kasusnya, akan tetapi seharusnya juga segera melakukan BAP secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap kepala sekolah dan jajarannya,” ujar Retno.

Menurut Retno, Disdik Sumut harus memeriksa kepala sekolah (kepsek) dan jajarannya karena punya tanggung jawab melindungi anak didik dari segala bentuk kekerasan selama berada di lingkungan sekolah. Retno menegaskan sekolah wajib melindungi peserta didik seperti diatur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

KPAI juga mendorong agar pelaku pencabulan diproses hukum supaya menjadi efek jera dan menyadari kesalahannya. Namun, dalam penanganan kasus di luar sekolah, KPAI mengingatkan kepolisian agar menggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“KPAI mendorong sekolah memproses hukum kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya. Tentu saja sesuai dengan aturan dan tata tertib di sekolah tersebut, penegakan aturan harus dilakukan,” ujar Retno.

Selain itu, KPAI mendorong korban mendapatkan hak pemulihan psikologis. Tak hanya itu, KPAI juga meminta Dinas PPPA Sumut memberi rehabilitasi psikologis kepada pelaku agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

KPAI juga mendorong Dinas-dinas Pendidikan dan Kemendikbud untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. KPAI meminta materi ajar soal seksualitas dan pendidikan kesehatan reproduksi dimasukkan ke kurikulum sehingga bisa diajarkan di sekolah-sekolah.

“Didik anak-anak berani bicara dan berani melapor jika mengalami pelecehan apalagi kekerasan seksual. Sekolah juga wajib memiliki sistem pelaporan atau pengaduan yang melindungi korban dan saksi,” tuturnya.

Peristiwa kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Sedangkan peristiwa kedua diduga terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 7 kakak kelas tersebut sebagai tersangka, yakni YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI. Polisi masih memburu otak aksi pencabulan tersebut, yang berinisial JA.

“Masih dicari,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Sedang Kompol M Firdaus, Kamis (2/4/2020).

Dia mengatakan otak aksi pencabulan berinisial JA itu kabur dari rumah. Saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan JA.

“Kita belum tahu keberadaannya. Masih dalam pencarian,” ujarnya.

Selain itu, Firdaus menyebut tujuh tersangka yang sudah ditahan kini berada dalam tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***(detik.com)

  • Bagikan