Di Hari Pertama, 124 CPNS Guru Kelas di Pemkab Mulai Pemberkasan

  • Bagikan
Para CPNS yang dinyatakan lulus, lalukan pemberkasan di BKPP Rohul

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Setelah dinyatakan lulus dari seleksi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), seluruh peserta wajib hadir pada saat pemberkasan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Diakui Kepala BKPP Rohul Muhammad Zaki, melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul Heni Widiastuti, pada hari pertama pemberkasan, Senin (14/1/2019) khususnya untuk pemberkasan 124 CPNS Guru Kelas.

Kemudian, untuk Guru Agama Islam, Guru Penjasorkes, dan Guru Mata Pelajaran SMP akan dilaksanakan, Selasa (15/1/2019). Disusul bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis baru dilaksanakan pada Rabu (16/1/2019).

Diakui Heni, khusus bagi guru, seluruh berkas dimasukkan dalam stopmap biola warna merah, tenaga kesehatan warna kuning, dan tenaga teknis berwarna hijau.

“Pada pemberkasan ini, kita buka pukul 08.00 hingga 16.00 Wib. Alhamdulillah seluruh peserta yang wajib lakukan pemberkasan,” kata Heni.

BKPP berharap, agar seluruh peserta CPNS Pemkab Rohul yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan ulang sesuai jadwal ditentukan. Bagi yang tidak hadir, mereka harus ada alasan kuat, misalnya sakit, atau keluarga kemalangan dan lainnya.

Dari data peserta CPNS yang telah melakukan pemberkasan ulang, dan dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya berkas akan periksa ulang oleh BKN Kantor Regional XII Pekanbaru.

“Semuanya yang melakukan pemberkasan ulang sudah lengkap semua tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” tambahnya.‎

Perlu juga diperhatikan, bagi setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi seperti penulisan nama, tempat tanggal lahir, harus sama seperti tertulis di ijazah, seperti halnya di surat lamaran, surat keterangan, surat pernyataan serta daftar riwayat hidup dan lain-lainnya.

Dalam surat keterangan catatan Kepolisian dikeluarkan Polri, surat keterangan sehat dari dokter RSUD, dan surat keterangan tidak konsumsi, dan pakai Narkoba, harus disebutkan untuk keperluan persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS.

“Sehingga harus lebih teliti lagi biar tidak ada kesalahan,” katanya.

Heni juga mengigatkan, kewenangan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan kelengkapan administrasi yang diserahkan, bukan kewenangan pemerintah daerah.‎”***(Mad).

  • Bagikan