Diduga Pungli ke Calon Kades, Panitia Pilkades Bonai Dilaporkan Yayasan Bening Nusantara ke Polres Rohul

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Ditegaskan Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos SHi, pihaknya sudah melaporkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, ke Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa (27/12/2018).

Sebut Indra, pelaporan tersebut ke Polres Rohul terkait dugaan pungutan liar (Pungli) atau pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II yang digelar 12 Desember 2018 lalu.

Dimana tiga dari empat calon Kades Bonai, yakni Herman (38), Harpani (56), dan Harmaini (60), menjadi korban dugaan Pungli masing-masing sebesar Rp 20 juta, saat pendaftaran sebagai Calon Kades Bonai yang telah ditetapkan Panitia Pilkades.

Sedangkan Calon Kades Bonai lain M. Rais, sebagai peraih suara terbanyak, belum diketahui apakah ikut membayar atau tidak sesuai yang telah ditetapkan Panitia Pilkades di desa tersebut.

Kemudian, bukan hanya terkait dugaan pungli biaya pendaftaran calon Kades saja. Indra juga mengatakan, Panitia Pilkades Bonai juga diduga menetapkan dana Rp 2 juta kepada tiga calon Kades, untuk mengurus surat rekomendasi yang akan ikuti Pilkades serentak gelombang II tahun 2018.‎

Sambung Indra, ternyata saat hari pemilihan ke 3 calon Kades Bonai, juga harus merogoh kantong lagi sebesar Rp 500 ribu. Biaya itu, untuk biaya antar jemput pemilih.

Dugaan Pungli ketiga calon Kades Bonai melalui Indra Ramos selaku kuasa hukumnya, secara resmi sudah melaporkan Panitia Pilkades Bonai ke Polres Rohul.

“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polres Rohul, yakni terhadap Ketua Panitia Pilkades Bonai,” kata Indra Ramos.

Indra menduga, Panitia Pilkades Bonai sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Bisa dilihat pada Perbup Nomor 53 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades yang membebaskan biaya ke setiap calon Kades.‎

Sebut Indra, dalam Perbup disebutkan bahwa seluruh biaya pelaksanaan Pilkades serentak tahap II tahun 2018 telah dianggarkan Pemkab Rohul melalui APBD Rohul sekitar Rp.2,1 miliar.

“Sehingga, tidak ada hak Panitia Pilkades menetapkan biaya atau pungutan uang pendaftaran bagi calon Kades di luar undang-undang yang berlaku dengan alasan apapun. Apalagi memungut uang Rp 20 juta untuk uang daftar calon, itu namanya Pungli,” tegas Indra.

Di tempat terpisah, Plt Kepala D‎inas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Irpan Rido mengatakan, untuk seluruh sengketa gugatan Pilkades masih ditangani pihak Panitia Pilkades kabupaten.

Irpan‎ juga mengaku, terkait penyelesaian sengketa Pilkades serentak tahap dua sendiri telah ada jadwal yang ditentukan. Dari informasi, sedikitnya ada 8 gugatan sengketa Pilkades serentak tahap II tahun 2018 yang akan diselesaikan Dinas PMPD Rohul.‎

Dimana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, penyelesaian delapan gugatan sengketa Pilkades sendiri‎ 13 Desember 2018-25 Januari 2019, dimana Panitia Tingkat Daerah melakukan klarifikasi atas laporan Camat dan hasil klarifikasi dilaporkan ke Bupati. Sedangkan 2 Januari-4 April 2018 untuk jadwal pelantikan Kades terpilih.”***(Mad).

  • Bagikan