Dua Wanita diringkus Polsek Rambah 

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Unit Reskrim Polsek Rambah, Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil meringkus  dua orang wanita  inisial AR (39) warga pasar Tangun dan SA (28) warga Barumun Padang Lawas yang Diduga Pelaku Penggelapan dan Penadahan sepeda motor (SPAM) di Jalan Syeh Ismail Desa Rambah Tengah Utara, Rambah, Senin (19/2) pukul 14.00 Wib.
Informasi yang dihimpun mengatakan, bahwa kejadian sebenarnya terjadi Pada Rabu (14/2) Sekitar pukul 10.00 wib dengan korban pelapor berinisial SE (36) warga Dusun Pawan Hilir Rt 06 Rw 04 Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan)
Kejadian berawal Pada hari  Rabu (14/2) sekitar pukul 09.30 wib korban SE berangkat dari rumah menuju bengkel dijalan Syeh Ismail Simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara.
Tepat pukul 10.00 wib, pelaku (AR) datang dengan berjalan kaki dan meminjam sepeda motor korban jenis honda beat dengan nopol BM 5646 JP, warna pink, dengan alasan untuk membeli jeruk di Simpang Tangun.
Namun, na’as niat baik korban berujung petaka buat dirinya ,sampai keesokan harinya Kamis (15/2), AR tidak datang mengembalikan sepeda motor itu, sehingga kemudian korban mencari AR ke Sibuhuan akan tetapi AR  tidak juga ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat Laporan itu, Unit Reskrim Polsek arambah langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin (19/2) sekitar pukul 14.00 Wib mendapat informasi bahwa pelaku AR berada disebuah warnet di Simpang Kumu Rambah Hilir.
Mendapat info tersebut maka Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni,SH.MH memerintahkan kanit Reskrim dan Anggota untuk berangkat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut.
Sesampainya di Simpang Kumu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AR yang saat itu sedang duduk didalam warnet.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapat keterangan bahwa sepeda motor milik korban yang dilarikannya tersebut telah dijual kepada temannya di Sibuhuan yang bernama SA seharga Rp. 2.000.000.
Setelah mendapat keterangan tersebut pada pukul 21.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Rambah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni,.SH,MH berangkat ke Sibuhuan Padang Lawas, Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil penggelapan tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 23.50 wib pelaku penadah SA berhasil diamankan berserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna pink dengan Nopol BM 5646 JP.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah untuk diproses lebih lanjut terang Kapolres Rokan hulu AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kapolsek rambah Didi Antoni.
Saat ini dua pelaku penggelapan dan penadahan itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah untuk proses lebih lanjut.(RL)

  • Bagikan