Gagal Gagahi IRT di Rohul, ABG Asal Sumut Dilaporkan ke Polsek Tambusai

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Pemuda asal Desa Ujung Batu III Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas,‎ Sumatera Utara, inisial SS (17) ditahan di Mapolsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

SS Buruh‎ masih di bawah umur dilaporkan ke Polsek Tambusai dengan tuduhan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai inisial‎ RM, pada Kamis (17/1/2019) sekira pukul 16.30 Wib.

Dimana, SS ditangkap anggota Polsek Tambusai dan langsung ditahan pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 03.00 Wib, setelah dilaporkan oleh terlapor RHS, warga Simpang Bondar Desa Tambusai Barat.

Selain menangkap terlapor SS, Polsek Tambusai menyita 1 pasang pakaian korban, dan 1 pakaian dalam korban sebagai barang bukti.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan awalnya Kamis sore (17/1/2019) sekitar pukul 16.30 Wib, korban RM sedang mencuci sepeda motor di pekarangan rumahnya.

Ketika itu pelaku datang menggunakan sepeda motor, dan berpura-pura perbaiki sepeda motornya di halaman rumah korban. Korban sempat bertanya ke pelaku “Mengapa kamu gak pulang”, namun pelaku menjawab “Saya menunggu kawan”.

Tanpa curiga, korban melanjutkan mencuci sepeda motornya. Namun tiba-tiba saja pelaku SS memeluk korban dari arah belakang dan menarik korban ke samping rumah.

Dapat perlakuan tidak senonoh dari anak di bawah umur tersebut, korban RM terus berupaya melawan dan berhasil melepaskan diri‎, dengan menendang pelaku.

“Korban langsung lari menghindar dari pelaku dan berteriak minta tolong. Pelaku SS langsung melarikan diri mengunakan sepeda motornya,” ungkap Ipda Nanang, Senin (21/1/2019).‎

Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 03.00 dinihari, RM ditemani keluarganya melaporkan SS ke Polsek Tambusai

Usai divisum, berdasarkan penyelidikan polisi, SS ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur sebagai tersangka.

“SS telah dilakukan penangkapan di Polsek Tambusai, sesuai perintah Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.”***(Mad).

  • Bagikan