Jabatan Wabup Masih Kosong, Ketua DPRD Minta 4 Partai Koalisi Bertanggung Jawab

  • Bagikan
Total Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2018 Capai Rp 73,84 Miliar

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Sudah sepuluh bulan lebih jabatan Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul) kosong, sejak H.Sukiman dilantik sebagai Bupati Rohul aisa akhir masa jabatan, pada 14 Februari 2018 lalu. Namun hingga kini pengisian jabatan Wabup Rohul jauh dari “kenyataan” .

Walaupun prosesnya sudah berjalan, namun proses pengisian jabatan Wabup Rohul , terkesan masih jalan di tempat. Penggodokan nama-nama yang akan diajukan menjadi Wabup Rohul hanya masih sebatas berproses di Internal Parpol Pengusung, seperti Partai Golkar, Nasdem, Hanura dan Gerindra.

Lambatnya proses pengisian jabatan Wabup Rohul, mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri. SH. Politisi Partai Demokrat, dan dirinya meminta, ke empat partai Koalisi pengusung Pasangan Suparman Sukiman, tidak lempar tanggung jawab terhadap pengisian jabatan Wabup Rohul.

“Ada 4 parpol koalisi yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap kekosongan jabatan Wabup Rohul, mereka tidak boleh melempar tanggung jawab kepada satu sama lain,” tegas Kelmi Amri SH, Selasa (8/1/2018) sore.

Ditegaskan Kelmi lagi, untuk menuntaskan pengisian jabatan Wabup Rohul, 4 Parpol koalisi harus berani duduk satu meja dan menentukan 2 nama untuk diajukan ke Bupati .

“Kemudian, Bupati juga tidak boleh diam saja. Karena Bupati selain dirinya menjabat bupati, dirinyakan juga Ketua parpol. Bupati harus jadi penentu dalam koalisi ini,” terang Kelmi lagi.

Kelmi menyatakan, bahwa peran Bupati Rohul H.Sukiman sangat penting dalam menyelesaikan sengkarut kekosongan jabatan Wabup Rohul. Sebagai Ketua Parpol dan juga Bupati, Sukiman harus berani mendudukkan seluruh parpol dan mengambil keputusan terkait pengisian Wabup Rohul.

“Jangan sampai berlarut-larut kekosongan Wabup Rohl, dan ini jadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan kita dan implikasinya, bupati juga bisa dituntut oleh masyarakat atas perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Ditanya adakah kemungkinan DPRD Rohul mengajukan hak angket ke Bupati jika kekosongan Wabup Rohul ini terus berlarut-larut. Kelmi menyatakan, hal tersebut tergantung dari Fraksi di DPRD. Karena untuk mengajukan hak angket ada syarat yang harus dipenuhi. Dan hak angket itu bisa diajukan minimal 5 orang anggota DPRD Rohul dari 5 Fraksi yang berbeda. (Adv/ Setda Rohul).

  • Bagikan