Legalitas Perkebunan Kelapa Sawit PT Andika Dipertanyakan

  • Bagikan

RIAUDETIL, ROHUL – Keberadaan PT Andika yang beroperasi di Kecamatan Bonai Darussalam Rokan Hulu perlu dipertanyakan. Hal ini dikatakan langsung oleh Faisal Purba selaku ketua LSM PENJARA Rokan Hulu kepada awak media, Kamis (1/2).

Saat itu, rombongan pengurus LSM dan media dilarang melintasi wilayah perkebunan dengan alasan yang tidak jelas. Akibatnya, rombongan terpaksa harus menempuh jalan yang cukup jauh menuju Desa Pauh untuk melakukan pemantauan pekerjaan dana desa atas laporan masyarakat.

Rombongan yang hendak melintasi jalan masuk ke simpang kambing dihadang oleh pihak sekuriti PT Andika . “Ya pak plang terpaksa kami tutup karena perintah atasan,” terangnya.

Saat ditanya mengapa masyarakat tidak bisa melintas, sekuriti tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. “ini perintah pak, jika pihak bapak mau hubungi kantor silakan ini nomor kontaknya,” ujarnya sambil memberikan nomor telepon.

Tidak mau menunggu lama, Faisal selaku ketua rombongan langsung menghubungi nomor kontak tersebut namun tetap tidak ada solusi yang ditawarkan. Jawaban yang diberikan masih bernada sama.

Masyarakat dan beberapa awak media merasa sangat kecewa terhadapat perintah manajer PT Andika yang melarang melintasi jalur tersebut.

Warga harus menunggu lama untuk bisa melintas. Sementara, di dalam kawasan tersebut banyak kebun masyarakat dan akibatnya masyarakat kesulitan untuk mengangkut hasil kebun mereka saat melewati jalan tersebut.

Faisal Purba berharap agar permasalahan ini segera dicari solusinya. “Saya berharap kepada instansi terkait untuk segera turun ke PT Andika untuk mengecek ada apa sebenarnya di dalam kawasan ini sehingga masyarakat dilarang untuk melintas,” Ujarnya. (RL/E.Nst)

  • Bagikan