Nanti Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Personil Polsek Kabun

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Seorang lelaki berinisial PS (42), diringkus polisi saat tengah menanti pembeli di sekitaran jalan SMK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Ketika diringkus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, kaca pyrex, bekas pembungkus sabu, serta sebuah sepeda motor Honda BeAT warna merah putih nomor polisi BM 3016 UQ.

Disebutkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M.Si, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, PS merupakan warga 3T 014/ RW 007 Desa Kabun, diduga sebagai pengedar narkoba yang sudah lama jadi incaran anggota Polsek Kabun. Pelaku juga menurut pihak kepolisian, merupakan salah seorang dari beberapa pengedar sabu yang ada di wilayah hukum Polsek Kabun.

Menurut Ipda Nanang, PS ditangkap dari informasi masyarakat Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya akan lakukan transaksi sabu di sekitaran gedung LPMD Kabun.

Sesuai perintah Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni,SH personil polisi langsung lakukan pengintaian di jalan SMK LPMD Kabun. Tidak berapa lama, PS datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna merah putih.

Ketika berada di simpang jalan SMK LPMD, PS memarkirkan motornya. Polisi melihat gerak gerik PS mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang.

“Ketika sebelum sempat transaksi, PS lansung diringkus tanpa ada perlawanan, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kabun,” kata Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono.”***(Mad).

  • Bagikan