OPD Dihimbau Segera Serahkan Laporan RFK 2018

  • Bagikan
Asisten II Setda Rohul Ir M Ruslan MSi.

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), himbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian dan Kecamatan di Rohul agar segera menyerahkan laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) tahun 2018, ke Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Rohul.

Dikatakan Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi melalui Asisten II Setda Rohul Ir M Ruslan MSi, Rabu (9/1/2019) menyatakan, secara rinci laporan RFK tahun 2018 dari masing-masing OPD Rohul sedang di rekap.

Karena, RFK yang masuk hingga kemarin, masih ada beberapa OPD Rohul yang belum menyampaikan data ke Bagian Ekbang Setda Rohul. Sehingga data RFK 2018 belum didapatkan angka pastinya.

M Ruslan juga mengatakan, seluruh OPD Rohul dideadline, Kamis, (10/1/2019), agar menyerahkan laporan RFK 2018 ke Bagian Ekbang Setda Rohul. Karena, Bupati Rohul H Sukiman melalui Sekda Rohul, sudah menyurati masing-masing Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemkab Rohul untuk dapat hadir dalam rapat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan.

Termasuk paket pengadaan strategis per 31 Desember 2018, serta pemanfaatan DAK Kabupaten Rohul tahun 2018. Dengan menghadirkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPTK DAK masing-masing OPD dengan membawa laporan RFK DAK triwulan IV bersama soft copy.

“Di rapat RFK tahun 2018 seluruh Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Rohul harus hadir, pada Selasa (15/1/2019) mendatang, yang akan digelar di ruang rapat kantor bupati,’’ sebutnya.

Jelas Ruslan, seharusnya masing-masing OPD Rohul sudah menyampaikan data RFK ke Bagian Ekbang Setda Rohul paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, baik secara online maupun manual. Karena, sesuai laporan RFK masing masing OPD Rohul diketahui berapa serapan APBD Rohul 2018. Untuk selanjutnya Pemkab Rohul akan melaporkan RFK 2018 ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP) setiap bulannya.

Walaupun belum bisa dijelaskan angka pasti RFK tahun 2018, Ruslan menyatakan, serapan APBD Rohul tahun 2018 masuk posisi aman, diatas 80 persen. Sehingga tidak terkena catatan dari Kemenkeu maupun Kemendagri.

“Diwajibkannya daerah menyampaikan laporan RFK ke KSP, tidak lain untuk mengetahui serapan anggaran dari kegiatan yang bersumber dari APBN. Karena, bila serapan anggaran dan kegiatan fisik masih rendah, maka akan menjadi catatan dari Pemerintah Pusat,”

Bila RFK hingga per 31 desember 2018 dibawah 80 persen, berarti pusat menilai daerah tidak mampu melaksanakan pembangunan. Sanksinya, bisa saja untuk tahun anggaran mendatang, dana APBN untuk daerah dikurangi,’’ paparnya.”**”(Mad).

  • Bagikan