Pelaku Narkoba di Tambusai Utara Diringkus Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Disita

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM ROHUL – Kepolisian di jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) ungkap jaringan Narkoba di Kecamatan Tambusai Utara. Sedikitnya 7 terduga pelaku ditangkap.

Pengungkapan pertama Sabtu malam (19/1/2019) sekitar pukul 23.00 Wib, anggota Polsek Tambusai Utara berhasil tangkap sedikitnya 6 laki-laki tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di dalam rumah warga di RT 035/ RW 008 Desa Bangun Jaya.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan dua dari enam terlapor ditangkap merupakan warga Desa Bangun Jaya yakni inisial EP alias Na (26 tahun), dan inisial Sa alias Aj (24 tahun

‎Empat tersangka lagi merupakan warga Rantau Kasai Desa Tambusai Utara, yaitu inisial IA alias Wa (19 tahun), Ga alias Da (18 tahun), HY alias He (22 tahun), dan AH alias Al (20 tahun).

Ketika penangkapan, polisi menyita 1 tas selempang warna hitam merk Eiger didalamnya berisikan 1 plastik klem ukuran sedang berisikan 6 paket plastik klem kecil, dan 1 plastik klem sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

‎”Saat ditimbang berat kotor barang bukti yang ditemukan (dalam tas seberat 0,82 gram,” ungkap Ipda Nanang, Senin (21/1/2019).

Selain diduga Narkoba, polisi turut menyita 1 timbangan digital warna silver, 1 plastik klem ukuran besar berisikan 53 plastik klem ukuran kecil,‎ 2 plastik klem ukuran besar dan 2 plastik ukuran sedang, 2 buah manggis, 1 potongan pipet sebagai sendok, 7 buah gunting, 7 pipet, 1 set alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol Pocari Sweat.

“Ikut disita diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 450 ribu,” jelas Ipda Nanang.‎

Pada Sabtu dinihari (19/‎1/2019) sekira pukul 01.00 Wib, anggota Polsek Tambusai Utara juga menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rantau Sakti.

Pada pengungkapan dipimpin Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman, polisi menangkap pemuda berusia 21 tahun inisial BPP alias Bo, warga‎ RT 008/ RW 005 Dusun Kauman Desa Rantau Sakti.

Dari pemuda ini, personel polisi Polsek Tambusai Utara berhasil menyita 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu,‎ 1 handphone merk Nokia warna hitam.

“Anggota Polsek Tambusai Utara juga menyita uang tunai sebesar Rp 180 ribu, diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” tambah Nanang

Dari interogasi, terlapor BPP mengaku diduga sabu didapatnya dari kenalannya di Simpang Genjer Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara. Namun polisi tidak menemukan teman BPP di rumahnya, saat didatangi bersama masyarakat.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.”***(Mad).

  • Bagikan