PN Rohul Gelar Sidang Lanjutan Pembuktian Gugatan Perdata Warga Terhadap PT.Hutahaean

  • Bagikan
PH penggugat Ramses Hutagaol menunjukan bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan, gugatan perdata warga terhadap PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai selaku tergugat. 

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, kembali gelar sidang gugatan perdata lahan sengketa, Selasa, (23/6/2020), dengan penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok terhadap  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai selaku tergugat.

Sidang digelar, dengan
agenda pembuktian surat dari penggugat, dan persidangan tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 dipimpin Ketua Majelis Hakim Lusiana Ampieng.SH.MH yang juga Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Dipersidangan itu, hadir Penasehat Hukum (PH) dari PT.Hutahaean Mulia Saragih dan David, sedangkan PH penggugat Efesus DM Sinaga.SH dan Ramses Hutagaol.SH. MH.

Dalam sidang pembuktian itu, PH penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaol, memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan penggugat yang ada dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT.Hutahaean ke majelis hakim disaksikan PH tergugat.

Dalam sidang pembuktian, penggugat melalui PH, memperlihatkan bukti diantaranya bukti surat kepemilikan tanah luas 57.52 hektar, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, peta.

Termasuk.CD hasil rekaman video pemilik atau owner PT.Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean, yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT.Hutahaean. saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu.

“Hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan PH tergugat. Semua bukti yang kita serahkan jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean. Namun tetap kita mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung,” jelas Efesus DM Sinaga.

PH PT Hutahaean Mulia Saragih mengaku ,di persidangan mendatang akan menyerahkan bukti dari PT.Hutahaean untuk membantah bukti-bukti dari pengugat, juga ada di PT Hutahaean surat kepemilikan tanah tersebut.

“Dalam SKT itu, ada yang kita pertanyakan. Karena di SKT ada yang umur 17 tahun, umur 18 tahun dan dalam SKT itu jelas tertulis penguasaan lahan 17 tahun. Kita kurangi 17 tahun berarti umur 2 tahun mengelola tanah, itu yang kita curigai. Karena itu yang tidak kesepahaman, SKT terbit tahun 1997,” sevut Mulia Saragih menjawab wartawan.

Namun tambah Mulia Saragih, umpanya SKT itu umur 19 tahun, dan dalam SKT tertulis di bawah SKT penguasaan 17 tahun, maka kita tinggal hitung saja 19-17, berati 2 tahun pengelolaannya.
“Kitakan berbicara hukum di pengadilan,” tambah Mulia Saragih lagi.

Majelis hakim, akan menggelar sidang yang dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda pembuktian dari tergugat.”***(Hsb).

  • Bagikan