Polisi Periksa Seorang Warga Rohul Karena Sebar Hoax Pasien Positif Kabur Dari RSUD

  • Bagikan
Pemilik medsos berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, diamakan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul karena sebarkan berita hoax terkait COVID 19.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Pemilik Akun Face Book (FB) berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, diamakan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul dan melakukan interview di Mapolres Rohul.

LH diamankan, akibat menyampaikan atau sebarkan berita bohong (hoax) terkait virus COVID-19, terus meningkat setiap harinya.Konten hoax itu tersebar secara luas di media sosial, website dan platform pesan instan.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli mengakui, Polres Rohul  Saat ini sudah gencarkan Patroli Ciber dan siap menindak tegas penyebar isu hoax berkenaan virus corona.

“Alasannya, berita hoax berpotensi jadikan masyarakat panik dan takut hadapi bencana non alam,” kata IPDA Feri, Senin (6/4/2020)

Kata IPDA Feri lagi, warga yang terjaring Operasi Ciber Polres Rohul nerupakan pemilik Akun Facebook berinisial LH, pada tanggal 4 April 2020. LH memposting  narasi di dinding Facebook miliknya terkait adanya pasien Covid 19 yang kabur dari RSUD Rohul.

“Harus lebih berhati2.ya Rohul..1 orang posotif COVID-19 kabur, dan masih jadi buronan polisi,,#jaga kesehatan #jaga keluarga kita”, itu postingan LH dalam Akun Facebooknya,” ungkap Feri.

Karena postingan LH,  warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kec. Rambah Hilir, kini harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Pemilik akun mengakui perbuatannya sudah memposting informasi hoaks di dinding akun Facebooknya.

“Atas kesadaran sendiri, LH  sudah menghapus postingannya tersebut pada hari sabtu 4 maret 2020 pada pukul 21.30 setelah diberitahu oleh temannya,” jelas Paur Humas.

Ke petugas Kepolisian, pemilik akun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia membuat testimoni permintaan maaf ke masyarakat kerena sudah membuat resah atas perbuatannya.

Dikarenakan masih dalam tahap pembinaan, LH diperbolehkan pulang dengan catatan jika mengulangi perbuatannya akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi kita semua, Kami Himbau ke warga agar tidak menyebarluaskan Informasi yang belum jelas kebenarannya.Berpatokanlah informasi terkait Covid 19 ini, ke sumber resmi dari lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Diskominfo Rohul,” Himbau Paur

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Rohul Drs. Yusmar Msi menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berdampak membuat resah kepada masyarakat ditengah Wabah Covid-19 ini.

Masyarakat hendaknya sebarkan hal-hal bersifat berikan semangat dan kekuatan bagi Tim Medis, pasien dan keluarganya, sebagai bentuk simpati dan kepedulian kemanusiaan, Dan diharapkan  kita tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran lain, apalagi menyebar luaskan identitas pribadi pasien.

“karena pasien dilindungi undang-undang. Jika ada yang menyebarkan identitas pribadi ODP, PDP akan ada ancaman  4 (empat) tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah,” tegas Yusmar. “***(Hsb).

  • Bagikan