Ini Fokus Tim Saber Pungli Kabupaten Siak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, SIAK – Asisten I Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, Pimpin Rapat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABERPUNGLI) bertempat di Ruang Rapat Sri Indrapura, Selasa (7/2/17).

“Jadi tim ini sudah terbentuk awal, memang meniru daripada sebagimana yang diamanatkan oleh pusat. Tim nasional, tim dari pusat sampai propinsi hingga ke kabupaten” sebutnya.

Lanjut ia sampaikan, ini merupakan rapat pertama tentang penyamaan langkah dan persepsi. Dalam rapat tersebut dijelaskannya pula salah satu bentuk pungli, yaitu pungli yang terjadi di sekolah yang terbagi dalam 58 jenis.

“Ada 58 jenis item pungli yang beredar di sekolahan, ini meresahkan, karena mereka mempertanyakan tentang boleh tidaknya dlakukan hal yang termasuk ke dalam 58 jenis ini. 1 hal yang menjadi rujukan bersama, kalau tidak ada dasar hukum, haram baginya kita untuk memungut, melebihi dari ketentuan tersebut” ungkapnya.

Yang termasuk dalam 58 jenis itu antara lain uang studi tour, uang daftar ulang, uang ujian, uang ekstrakulikuler, uang osis, uang pramuka dan lain sebagainya. “58 jenis ini tidak semunya bisa kita kategorikan pungli dan harus kita pertanyakan sumbernya” tuturnya.

Sementara itu kompol agust menyatakan, bahwa surat perintah satgas pungli kabupaten sudah dibuat, untuk itu kabupaten siak juga akan dibentuk tim satgas punglinya.

“Telah dibuatnya surat perintah tentang sadar pungli tingkat kabupaten, hal ini perlu kami sampaikan kepada bapak-ibu sekalian bahwa palaksanan daripada satgas pungli kabupaten siak ini menindaklanjuti surat perintah yang sudah dibuat, namun kita sebagai perwakilan dari kepolisian yang kebetulan sekretaris di propinsi itu, sehingga kita ditagih terus tentang tindak lanjut dari terbentuknya tim satgas pungli kabupaten siak. sehingga kita adakan kegiatan ini agar kita bisa satukan persepsi dalam mengetahui apa-apa yang kita prioritaskan dalam penanganan tindak lanjut dari pada satgas pungli ini”.

“Kalau kita lihat item-item yang ada ini, yakni kita perlu samakan persepsi apakah ini termasuk dalam tindak pidana, dan kita sepakat sesuai dengan tarif yang ada, itulah yang kita kutip. Kalau saya berpendapat bahwa ini merupakan kewenangan dari inspektorat, mungkin diawali dengan himbauan oleh masing-masing dinas yang membawahinya untuk memberikan teguran agar tidak lagi membuat kutipan kepada orang tua ataupun anak sekolah. lebih fokus kepasa pelaksanan pelayanan kepada masyarakat” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Inspektorat Faly menambahkan, sebagaimana diketahui, bahwa kita ini adalah tindak lanjut dari perpres No.87 tahun 2016, dalam hal ini intruksi mendagri juga telah mengeluarkan tentang pengawasan pungli ini dalam lingkungan pemerintah daerah, ” jadi terhadap intruksi-intruksi dalam negeri ini bupati siak juga sudah mengeluarkan surat edaran dari surat instrusi menteri tertanggal 24 oktober 2016 dan pemeritah kabupaten siak juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh skpd di jajaran pemerintah kabupaten siak tertanggal 3 nov 2016″ jelasnya.

“Adapun area yang menjadi fokus instruksi mendagri, hasil rapat kami, rapat koordinasi bersama dirjen dan institut kabupaten/kota se propinsi riau, fokus area tersebut diantaranya yakni pada perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, Dana desa, pelayanan dibidang kesehatan, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya yang memiliki resiko penyimpangan” pungkasnya. (RDC)

  • Bagikan