Siak Bersiap Terapkan SP4N Untuk Pelayanan Publik

  • Bagikan
Siak Bersiap Terapkan SP4N Untuk Pelayanan Publik
Siak Bersiap Terapkan SP4N Untuk Pelayanan Publik

RIAU DETIL.COM,SIAK – Wakil Bupati (Wabup) Siak, Alfedri, menghadiri Seminar Efektifitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau, Pekanbaru (25/10/2016). Selain Alfedri, turut hadir Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekti, Anggota DPR RI Lukman Edy, sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Riau, dan stakeholder terkait di bidang pelayanan publik.

Sempena kesempatan itu, juga diadakan diskusi panel seputar pelayanan publik dan SP4N, dengan narasumber Anggota Ombudsman RI, Dadan S Sumarmawijaya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, dan kepala BPPT Prov Riau Evarevita. Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri, bertindak sebagai moderator dalam dialog tersebut.

Wabup Alfedri usai kegiatan tersebut mengaku mendapatkan banyak masukan dari narasumber terkait peningkatan mutu layanan publik, untuk kemudian diterapkan di daerah.

“Sejalan dengan yang disampaikan Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Ombudsman RI, di Siak kita sudah siapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik dan Surat Keputusan Bupati tentang koordinasi pengaduan pelayanan publik,” kata dia.

Sementara di setiap satuan kerja (satker), kata dia, ditindaklanjuti dengan keputusan Kepala SKPD untuk membentuk unit-unit pelayanan pengaduan. “Sarana komunikasi baik SMS, email dan akun Facebook juga sudah dipersiapkan Pemkab, hanya saja belum terintegrasi secara online,” lanjut Alfedri.

Guna mengintegrasikan sistem ini agar online dan mudah diakses dan dipantau, Pemkab Siak, kata Alfedri, sudah menugaskan Kepala Bagian Organisasi dan admin yang ditunjuk menindaklanjuti aplikasi SP4N di Kabupaten Siak.

“Besok Staf Kepresidenan akan memberikan kode id dan pasword SP4N pada admin kita, supaya Kabupaten Siak juga terintegrasi SP4N secara online dengan baik dengan Menpan RB, Ombudsman, maupun Kantor Staf Presiden” jelasnya.

Dengan SP4N, nantinya pengaduan pelayanan publik yang masuk ke admin akan disampaikan pada masing-masing SKPD. “Tindaklanjutnya juga akan dilaporkan kembali ke ombudsman sehingga tak perlu lagi turun ke daerah” tutup Alfedri. (KRN 16/RDC)

  • Bagikan