4 Terdakwa Pidana Pemilu Divonis Tetap, 1 Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pengadilan Negeri Rengat, hari ini Selasa (2/7/2019) mem Vonis 6 terdakwa Pidana Pemilu yang  terjadi di Kabupaten lndragiri Hulu yang terjadi pada  Pemilu 17April 2019 yang  lalu.

Pertama Majelis Hakim PN Rengat yang diketuai oleh Ketua PN Kelas ll Rengat mem Vonis Sovia Warman S.Pd dengan 4 Bulan Penjara dan Denda 8 juta dengan Subsider 1 Bulan Penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari lnhu yang menuntut Komisioner Bawaslu tersebut dengan tuntutan 5 Bulan Penjara dan Denda 16 juta dengan Subsider 2 Bulan Penjara.

Sedangkan terhadap 4 Terdakwa lainnya di perkara yang sama Majelis Hakim mem Vonis dengan 2 Bulan Penjara dan Denda 8 juta dengan Subsider 1 Bulan Penjara.

Tuntutan ini sama dengan tuntutan JPU yang  menuntut 4 orang terdakwa yaitu Randa Rahadita, Masnur, M. Ridwan dan Doni Rinaldi dengan tuntutan 2 Bulan Penjara dan Denda 8 juta dengan Subsider 1 Bulan Penjara.

Sementara itu 1 orang terdakwa lainnya yaitu Tobrani terdakwa Pidana Pemilu dalam Perkara Money Politik yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu, Majelis Hakim mem Vonis dengan 1 Bulan Kurungan dan Denda 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara.

Tuntutan ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Tobrani dengan tuntutan 2 Bulan Penjara dan Denda 8 juta rupiah dengan Subsider 1 bulan penjara.

Sidang ini digelar secara terpisah dan disaksikan secara antusias oleh Ketua dan Komisioner KPU, Ketua dan Komisioner Bawaslu lnhu, serta para saksi dan keluarga terdakwa.

Sidang dimulai sekitar Pukul 16.WIB dan berakhir sekitar Pukul 21.00 WIB. (Man)

  • Bagikan