6 Penjudi di Desa Tani Makmur Digelandang ke Mapolres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Enam orang warga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Digelandang ke Mapolres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat akibat kedapatan sedang melakukan TP Perjudian jenis song dan qiu-qiu disebuah rumah di Desa Tani Makmur pada rabu (6/9/2017) sekitar pukul 02.30 wib.

Mereka adalah BS alias St (48) warga Desa Tani Makmur, RA (46) warga Desa Air Jernih, AS (19) warga Dusun Binjai Desa Bukit Petaling, AM alias TM (41) warga Desa Sungai ll, AS alias A (28) warga Jalan Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba dan SS alias SR (45) warga Desa Sungai Baung ll.

Keenam warga kecamatan Rengat Barat tersebut ditangkap pada hari rabu (6/9/2017) sekitar pukul 02.30 Wib di Len lll Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi rabu (6/9/2017).

“Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Inhu yang mengatakan bahwa di Rumah SGT Len lll Desa Tani Makmur ada permainan judi jenis song (remi) dan qiu-qiu,” jelasnya.

Mendapat Informasi tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SIk, SH sekitar pukul 02.30 wib langsung melakukan penyelidikan.

“Ditemukan bahwa benar ada warga yang sedang melakukan permainan judi remi dan qiu-qiu,” terangnya.

Atas kejadian tersebut Anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang yang sedang melakukan permainan judi tersebut dan langsung digelandang ke Mapolres Inhu.

“Selain itu juga diamankan Barang Bukti (BB) Uang Qiu-Qiu sebesar 1,8 Juta Rupiah, 4 Pak Kartu Remi merk Gold Fish, 2 Pak Kartu Domino merk Kabuki, Uang Tong sebesar 310 ribu rupiah dan uang perjudian Song sebesar 450 ribu rupiah,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan