Astaga…!!! Mamak Jadi Pengedar Narkotika,Berhasil di Ringkus Polsek Pangkalan kuras

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Polres Pelalawan Terkejut, mungkin itulah yang terlintas difikiran Mar (41) saat rumah kontrakannya di RT 03 RW 02 Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras didatangi oleh personil Polsek Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan.

 

Kedatangan petugas tersebut bukan tanpa sebab, menurut informasi dari masyarakat diperoleh bahwa dirumahnya tersebut sering dijadikan sebagai tempat transkasi Narkotika jenis Shabu – shabu. Mar tidak dapat mengelak lagi saat petugas mendapati barang haram narkotika jenis sabu ketika rumahnya dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat petugas berhasil mendapati barang haram beserta alat yang digunakan untuk menghisapnya tersebut dismpan didalam springbed milik Mar dan diakui oleh Mar bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo. Sik melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Ali Ardi. SH menjelaskan “Benar, malam tadi Kamis (26/01/2017) sekira pukul 22.00 wib kita berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita Mar dirumahnya yang diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa, Satu paket kecil paket empat ratus ribu, Tiga buah sumbu pemantik, Empat buah kaca pirex, Empat bungkus plastik bening klep merah sisa Shabu, Empat buah pipet sendok, Satu buah pipet later L, Dua buah pipet penghisap, Dua buah karet kompeng / dot, Satu buah dompet kecil. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek.

 

Mar di jerat dengan Pasal yang disangkakan : Pasal 112 Ayat 1 undang undang Narkotika Jo 127 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(Hms Polres Pelalawan/ rdc)

Penulis : Rahmadi

  • Bagikan