Dalam Sehari Polres Inhu Amankan Dua Orang Tersangka Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) rabu (23/8/2017) berhasil mengaamankan 2 (dua) orang warga Kecamatan Rengat, yang terlibat dalam TP Penyalaahgunaan Narkoba jenis Shabu.

Kedua tersangka ditangkap dI dua tempat yang berbeda pada pukul 14.00 Wib dan 16.30 wib.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya Informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Ar Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

“Kemudian pada hari rabu (23/8/2017) sekitar pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri menuju TKP tersebut untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk.MH kepada sejumlah wartawan.

Sesampainya di TKP Anggota Sat Res Narkoba melihat seseorang yang di informasikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama Y S (25) warga Jalan AR. Hakim Ujung.

“Saat digeledah anggota menemukan 8 (Delapan) bungkus shabu didalam kotak rokok elektrik, setelah itu dilakukan introgasi darimana mendapatkan shabu tersebut, YS mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari SS (33) Warga Jalan Padat Karya Kelurahan Kampung Dagang Rengat,” paparnya.

Kemudian Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. SS di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat sekitar Pukul 16.30 Wib tidak jauh dari Kantor Bupati Inhu.

“SS mengaku memang mencarikan shabu tersebut dari SL masuk (DPO) di dalam rumah Jalan AR Hakim Ujung Kelurahan Kampung Besar Kota Rengat Kabupaten Inhu,” Ujar Kapolres.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkaapan tersebut berupa 8 (delapan) bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu, 1 (Satu) Buah timbangan Elektrik, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Kaca Pirek, 1 (Satu) Buah sendok Pipet, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Buah Jarum, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Elektrik, 1 (Satu) Lembar bukti transfer Bank Mandiri, 1 (Satu) Unit Hp Blackberry Warna Putih, 1 (Satu) Unit Hp Nokia.

“Adapun Berat kotor 8 Bungkus yang diduga Narkoba jenis Shabu tersebut seberat 3.97 Gram,”

SS pada saat traansaksi ada membantu menanggulangi kekurangan pembayaran pembelian shabu Sdr. Y S sebanyak Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),

“Atas temuan tersebut barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Man)

  • Bagikan