Ditangkap Polisi Setelah Dipergoki Mencuri pisang di kebun warga Kaiti

  • Bagikan
Pelaku penganiayan dengan gergaji kayu Af alias Andi Ompong warga Menaming Kecamatan Rambah, ditangkap Polisi setelah dipergoki mencuri pisang di kebun warga Kaiti.

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Seorang buruh bangunan berinisal Af alias Andi Ompong (30) berdomisili di Desa Menaming Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), diringkus personel Polsek Rambah, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Andi Ompong ditangkap polisi, setelah dilaporkan warga Kaiti RT 01 RE 02 Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah, Suhelman (38) ke Polisi, akibat jadi korban penganiayaan berat dilakukan Andi Ompong, setelah dipergoki mencuri buah pisang di ladang Suhelman.

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kapolsek Rambah Iptu P.Simatupang didampingi
Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman Daulay, Selasa (1/12/2020) sore membenarkan, sudah menangkap pelaku penganiayaan berat.

Kronologis peristiwa penganiayaan,
pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, adik korban Harianto (saksi) dapat informasi dari ponakannya Arapotan, bahwa abangnya Suhelman dibacok orang dan kini dirawat di RSUD Rohul.

Mendapat kabar tersebut, adik korban  berangkat ke RSUD Rohul dan mendapati  korban Suhelman menderita 4 luka bekas disabet gergaji, 2 luka di pergelangan tangan dan bahu Kanan. Dua luka lainnya di kepala sebelah
kiri, juga bahu sehingga korban megalami luka parah.

Akhirnya adik korban melaporkan kejadian yang menimpa abangnya ke Mapolsek Rambah dan korban  Atas Hal menderita luka berat dan tak dapat melakukan aktifitas sehari- hari.

Dari dasar laporan adik korban dan keterangan korban kata Kaplsek Rambah P.Simatupang, personel Polsek Rambah di bawah pimpinan Kanit Reskim Bripka Arif Arman Daulay lakukan penyelidikan.

“Lalu diperoleh informasi, bahwa pelaku penganiayaan merupakan warga Desa Menaming. Selanjutnya anggota unit  Reskrim polsek Rambah langsung menuju ke Desa Menaming dan berkoordinasi dengan warga setempat, guna pengungkapan,” jelas P.Simatupang.

Kemudian P.Simatupang menambahkan, pelaku ditangkap, lalu dilakukan Introgasi. Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban, lalu personel Polsek Rambah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Rambah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban informasi masyarakat sering kehilangan buah pisang di kebunnya. lalu korban mengintai siapa sebenarnya sebagai pelaku pencurian pisang di kebun miliknya selama ini. Saat melakukan pengintaian, ternyata diprrgoki Andi Ompong yang tengah mencuri pisangnya.

Namun korban saat memergoki pelaku dan menegurnya, tapi entah karena ketakutan atau terkejut, pelaku langsung mengayunkan gergaji yang digunakan untuk memotong tandan pisang dari pohon, hingga korban mengalami 4 luka akibat disabet gergaji kayu oleh pelaku. Usai menganiaya korbannya, pelaku Andi Ompong langsung kabur.

Polisi selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti 1 gergaji kayu, 1 karung dan 1 unit sepeda moorr Yamaha F1ZR tanpa plat nomor polisi.”***(Hsb).

  • Bagikan