Ditreskrimsus Polda Riau Sita Asset Abu Tours

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Polda Riau segel kantor Abu Tours Pekanbaru setelah sebelumnya memeriksa sekitar 13 saksi, dimana diketahui kantor ini sudah tidak beroperasi sejak Februari 2018 lalu.

“Penyegelan ini upaya kita untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam gedung ini. Dimana jika dibutuhkan untuk penggeledahan kita akan geledah,” ujar Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting, seperti diberitakan riauterkini.com.

Lanjutnya, proses penanganan kasus Abu Tours ini masih ditangani oleh Polda Sulsel dimana pusat travel umroh tersebut terletak di kota Makasar. “Kita terus berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel dalam mengungkap kasus ini. Dimana jika Polda Sulsel meminta bantuan kita untuk penggeledahan, kita geledah kantor ini. Sebab, aset-asetnya masih berada di dalam,” terangnya.

Dikataknnya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi yang terdiri dari korban dan staf Abu Tours. Nantinya, seluruh berkas keterangan saksi juga akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan mereka.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kita ketahui terdapat sebanyak 131 jemaah Abu Tours dari Provinsi Riau yang gagal berangkat umroh ke tanah suci. Kita akan telusuri terus, baik adanya korban lain maupun aset-aset lain di Pekanbaru ”

Dalam kasus ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah ini tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.

Dari keterangan tersangka yang diperoleh Polda Sulsel, tersangka tidak memiliki anggaran untuk pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours. Hal tersebut menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. *** (RDC/RTC)

  • Bagikan