DPD Topan RI lnhu Mempertanyakan Kasus Dugaan Money Politik

  • Bagikan
Ketua DPD Topan RI Kabupaten lnhu Ali Amsar Siregar
RIAUDETIL.COM,RENGAT – DPD Topan Rl (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik lndonesia) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) beberapa waktu yang lalu melaporkan dugaan tindak pidana Money Politik kepada Bawaslu lnhu.
Dugaan Money Politik ini dilakukan oleh salah seorang Caleg dari PDl Perjuangan inisial HS di Dapil ll lnhu.
Namun kasus dugaan Money Politik ini dihentikan oleh Bawaslu lnhu dengan alasan tidak memenuhi Unsur.
Ketua Bawaslu lnhu Dedi Risanto ketika dikonfirmasi melalui slulernya Sabtu (18/5/2019) membenarkan hal tersebut.
Sesuai dengan hasil Rapat Sentra Gakkumdu (SG 2), maka kasus Laporan Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Caleg PDIP Dapil II dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan kurangnya alat bukti, kata Dedi Risanto.
Menyikapi hal ini Ketua DPD Topan RI Kabupaten lnhu Ali Amsar Siregar menyesalkan hal tersebut, karena laporan terkait hal tersebut memiliki bukti dan saksi-saksi yang jelas.
“Kita sudah membawa bukti – bukti dan tiga orang saksi yang berkaitan dengan dugaan Money Politik ini,” ujarnya.
Sejauh ini pihak Bawaslu lnhu belum memberitahukan kepada DPD Topan RI Kabupaten lnhu selaku pelapor terkait sejauh mana tindak lanjut laporan tersebut.
“Jika memang kasus dihentikan seharusnya Bawaslu memberitahukan hal ini secara tertulis kepada DPD Topan RI Inhu selaku pelapor,” ujarnya.
Namun sejauh fihaknya belum ada menerima pemberitahuan Penghentian kasus ini dari pihak Bawaslu lnhu, dan bahkan dirinya mengetahui hal ini dari media.
“Ada apa sebenarnya sehingga kasus ini dihentikan tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pelapor,” tegasnya. (Man)
  • Bagikan