Gunakan Dana Perusahaan Untuk Kebutuhan Pribadi, Evi Diamankan Polres Rohil

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHIL – Menggunakan dana perusahaan untuk belanja perlengkapan pribadi. Kini, Evi Ronauly Togatorop (32) berurusan dengan pihak ke Polisian Polres Rohil. Evi diamankan dikediamannya Jalan Setia Guna, Kecamatan curup, Kabupaten Bengkulu, Selasa (17/10/2017) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Aduwuryanto SIK MH melalui Paur Humas Aiptu Cherry kepada awak media membenarkan atas penangkapan tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / 94 / VII / 2017 / Riau / Res Rohil. Tanggal 11 Juli 2017 tim Reskrim Polres Rohil membekuknya.

Dijelaskan Cherry kronologis kejadian berawal Jumaian selaku kordinator CV Sikma Jaya laporkan tersangka (Evi Ranauly T,red) karena telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra Sikma Jaya sebesar Rp 635.330.980. Setelah itu terlapor menggunakan sebagian dana tersebut untuk membelanjakan kepentingan pribadinya. Sehingga perusahaan mengalami kerugian dengan selisih Rp 187.199.324 dan bisa dilakukan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp. 200.000.000.

Dengan aksi tersangka tersebut, Evi dikenakan tindak pidana penggelapan Jabatan dengan pasal 374 KUHP. “Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ada diamankan di Mako Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut,”terang Cherry.[12 1 0]

  • Bagikan