Mantan Napi Perdagangan Anak, Diciduk Saat Sedang Memaket Sabu

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Raja Hendri Prilanda alias Hendri (34) warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang juga warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) diciduk Polisi pada Ahad (8/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB kemarin.
Dirinya ditangkap di dalam rumah kontrakannya saat sedang memaket (membungkus) narkoba jenis sabu.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran Senin (9/3/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga menyimpan, membawa, menguasai, mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dijelaskannya, pada Ahad sekira pukul 23.00 WIB salah satu anggota Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika jenis sabu di dalam rumah kontrakan yang bertempat di jalan Lingkungan Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
“Atas informasi tersebut anggota memberitahukan kepada Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH tentang informasi tersebut,” terang Misran.
Kemudian Kapolsek memberi arahan dan memerintahkan 5 (lima) orang anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitaran rumah pelaku.
“Tak lama kemudian sekira pukul 23.30 WIB team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang bernama Raja Hendri Prilanda alias Hendri sedangkan berada di dalam rumah kontarakannya yang sedang memaket-maketkan narkotika jenis sabu,” paparnya.
Dalam kesempatan ini ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) plastik bening, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis (korek api), 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah motif bunga-bunga.
“Saat pelaku diintrogasi dan disaksikan warga setempat pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Misran.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut, adapun berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dalam penangkapan tersebut 2, 50 Gram.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Raja Hendri Prilanda alias Hendri merupakan resedivis dari kasus perdagangan anak di bawah umur pada tahyn 2013, dan di Vonis 4 tahun 6 bulan penjara, yang di tangani oleh Polsek Rengat Barat.
Selain itu Raja Hendri Prilanda ini juga mengaku kalau dirinya dari Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Inhu. (man)
  • Bagikan