OKNUM GURU HONORER CABULI ANAK BAWAH UMUR, PRIA SEPAROH BAYA INI SUDAH DIAMANKAN SEL POLRES ROHUL

  • Bagikan
OKNUM GURU HONORER CABULI ANAK BAWAH UMUR, PRIA SEPAROH BAYA INI SUDAH DIAMANKAN SEL POLRES ROHUL
OKNUM GURU HONORER CABULI ANAK BAWAH UMUR, PRIA SEPAROH BAYA INI SUDAH DIAMANKAN SEL POLRES ROHUL
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Mako Polres Rohul.
Pria tersebut, diamankan, Penyidik Unit PPA Polres Rohul, diduga menjadi Pelaku Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.
“Pelapor S (56), Saksi H (40) dan N (17) terduga  Pelaku inisial AG (45),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (2/8/2023).
Lanjut AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruang BK salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara  Kabupaten Rohul Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru  dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam,” rinci Kasat Reskrim.
Diterangkan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib,  saat itu pelapor sedang berada di Kebun.
 Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor
Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum  Guru BK yang bernama inisial  AG
Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama  inisial N.
Dijelaskan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada  Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan
‘Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka,” kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH..
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri “***(Mad).
  • Bagikan