Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk Polsek Pekanbaru Kota

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Fresly Fradinand (30) ditangkap tim Reskrim Polsek Pekanbaru Kota yang hendak ingin mengirimkan berupa paket di sebuah travel menuju Damas Raya yang berisikan Narkoba jenis Shabu dan Pil Extasi di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (16/11/2017) Pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan dasar laporan nomor LP/ 83 /XI/K/2017/Riau/Resta Pku/ Sek Pbr Kota tgl 16 Nopember 2017.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK,SH,MH melalui Kasubaghumas Iptu Polius kepada awak media membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika di Travel Bintang Dharmas Raya Wisata.

Ditambahkan Polius dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti berupa ,

A. Satu buah paket kiriman berisikan diantaranya :
1. Satu buah kantong plastik warna bening berles atas merah berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis shabu (pengakuan pelaku seharga 20 juta)
2. Satu buah kantong plastik warna bening berles atas merah berisikan 20 butir pil warna Pink diduga Narkotika jenis pil ekstasi (pengakuan pelaku seharga 4 juta)

B. Satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih BM 5537 AAB dalam jok berisikan 1  buah tas warna coklat yg berisikan sebagai berikut:
1. 4  bungkus plastik bening beres merah di duga Narkotika jenis Shabu-shabu (pengakuan pelaku seharga 74 juta)
2. 1 bungkus kantong plastik warna bening berles atas merah berisikan 20 butir pil warna Pink diduga Narkotika jenis pil ekstasi (pengkuan pelaku seharga 4 juta)
3. 1 buah timbangan di digital
4. Ratusan plastik kosong warna bening berles merah.
5. Slip bukti setoran
6. Uang tunai Rp. 100 ribu.

Lebih lanjut Polius menjelaskan penagkapan Fressly Ferdinand di Jalan Harapan Raya di Warnet Starlet, setelah itu langsung dibawa ke TKP penemuan barang bukti shabu dan pil ekstasi di kantor Travel Dharmas Raya Jalan Soekarno Hatta, dengan disaksikan oleh RT setempat pelaku mengakui bahwa paket tersebut miliknya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pekanbaru kota.

“Di Polsek kita melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan ditemukan kembali sabu sebanyak 4 paket besar dan 20 butir pil ekstasi, menurut pengakuan pelaku BB tersebut didapatkan dari Wahyu (DPO,red) kemudian dilakukan pengeledahan kerumah pelaku di daerah Tenayan Raya hasilnya nihil,  pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa kembali ke Polsek Pekanbaru kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tutup Kasubag Humas.[12 1 0]

  • Bagikan