Polres Inhu Amankan 5 Pelaku Pemalsuan SIM

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah mengamankan 5 (lima) pelaku Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (B1) sabtu (21/10/2017) sekira pukul 17.30 wib).
“Telah diamankan 5 (lima) orang laki-laki dalam dugaan melakukan pemalsuan surat berupa SIM (Surat Izin Mengemudi) jenis  B1 umum,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Paur Humas Polred Inhu IPTU Juraidi minggu (22/10/2017).
Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pekan Baru dan berrhasil mengamankan 1 (satu)  orang laki-laki an. Novpri, sambungnya.
“Penangkapan ini berdasarkan : LP / A – 171 / X / 2017 / RIAU / RES INHU, tanggal 21 Oktober 2017 sedangkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 Jo 266 Jo 55, 56 KUHPidana,” kata Juraidi lagi.
Dijelaskannya bahw penangkapan ini dilakukan di
Jalan Lintas Timur Pematang Reba – Belilas tepatnya di Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Adapun kelima orang yang diamankan tersebut L Y als RT (49) Jalab Budi Karya Desa Dananu Tiga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, JN als JJ (43) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, M Z als PR (32)  warga Blok D RT. 14 Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, D. M. SH Als AD (28) warga Desa Danau Tiga kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu dan E. N A F Als NR (24) warga Jalan Aceh kelurahan Tangkerang selatan kecamatan  Bukit Raya Pekanbaru. (peran sebagai orang yang mencetak SIM yg diduga palsu)
“Kronologisnya pada Sabtu (21/10/2017) sekira pukul 17.30 Wib anggota Satlantas Polres Inhu melakukan patroli lalu lintas di wilayah hukum Polres Inhu, tepatnya pada saat melintas di Jalab Lintas Pematang Reba,” terangnya.
Pada kesempatan itu anggota memberhentikan 1 (satu) unit truk colt Diesel warna Hitam BM 9509 TE untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta surat ijin mengemudinya.
“Namun pada saat selesai pemeriksaan surat-surat kendaraan anggota menemukan Surat Izin Mengemudi jenis B1 umum milik sopir itu adalah palsu,” jelasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut anggota sat lantas berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Inhu dan kemudian melakukan pengembangan sehubungan dengan dugaan pemalsuan SIM jenis B1 tersebut.
“Kemudian anggota mengamankan sopir dan 3 (tiga) orang lain nya beserta truk colt diesel tersebut kemudian membawa orang yang diamankan beserta barang bukti tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan kejadian tersebut diatas gabungan sat reskrim polres Inhu yg dipimpin kasat reskrim polres Inhu AKP Andrie Setiawan dan anggota Sat Lantas yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ricky M. Mande, melakukan penangkapan terhadap 4 (empat)  orang laki-laki di tempat berbeda.
“Berdasarkan introgasi awal Tim menuju ke wilayah hukum pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap pembuat SIM Dan Tim berhasil Mengamanankan pelaku Beserta barang bukti tanpa perlawanan Dan Membawa ke polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut,” terangnya lagi.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) buah surat izin mengemudi jenia B1 umum yang diduga palsu atas nama JD, 1 (satu)  unit printer dan 1 (satu) unit CPU komputer.
‘Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan gelar perkara utuk penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, SIM yang sudah dicetak sebanyak kurang lebih 15 SIM, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap pengguna SIM diduga palsu tersebut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan