Polres Pelalawan Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,PELALAWAN- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Satuan Opsnal berhasil mengamankan seorang pria di Desa Lubuk Kembang Bungo Dusun Toro Kecamatan Ukui, dengan inisial SA (34), pria ini ditangkap oleh Opsnal Polres berkaitan dengan kepemilikan senjata api (Senpi).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riaudetil.com dari Polres Pelalawan, penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Polres Pelalawan mendapatkan informasi adanya peredaran Senpi ilegal di desa tersebut, mendapatkan informasi ini pihak kepolisian langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pada Jumat (20/5) jajaran Opsnal Polres Pelalawan berhasil menemukan tersangka di sebuah warung, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka AS benar memiliki Senpi Ilegal.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS, kita telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan Senpi ilegal di Desa Lubuk Kembang Bungo Dusun Toro, dan setelah kita lakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP, Kaswandi Irwan S.Ik.
Atas kepemilikan Senpi Ilegal tersebut tersangka AS diancam hukuman 20 tahun berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951. Dari tangan tersangka berhasil diamankan senjata api rakitan menyerupai revolver yang berisikan 2 butir peluru.
Disisi lain, hasil pemeriksaan sementara, AS tidak mengakui bahwa dirinya adalah pemilik senjata haram tersebut, ia mengaku senjata itu milik dari seorang temannya yang menitipkan pada dirinya. “Kepemilikan Senpi ini akan terus kita dalami.(fadly/fan)

  • Bagikan