Polsek Pasir Penyu Ciduk Pengedar Sabu

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali menciduk seorang tersangka narkotika jenis sabu, Selasa (21/1/2020).

AR alias EP (44) warga Pasir Putih Lingkungan III RT. 002 RW. 002 Kelurahan Air Molek Satu, Kecamatan Pasir Penyu, yang ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Pasir Putih Lingkungan III RT. 002 RW. 002 Kelurahan Air Molek Satu.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 ( satu ) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,43 gram, 1 (satu) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,1 gram, 1 (Satu) buah sendok pipet, 1 (Satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) pak plastik berisi bungkusan plastik kecil.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lkr melalui Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran menjelaskan bahwa pada selasa (21/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB Aipda Yusman SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AR alias EP tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual.

“Lalu atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kanit Reskrim IPTU Abdan SE, MH,” terangnya.

Kemudian Kanit Reskrim melanjutkan Laporan kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Edi Yasman SH, lalu Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya pelapor beserta 4 (Empat) orang anggota Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Pasir Penyu lainnya yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka,” paparnya.

Sekira pukul 23.30 WlB ditemukan tersangka sedang berada di kamar sebuah rumahnya di Pasir Putih Lingkungan III RT. 002 RW. 002 Kelurahan Air Molek Satu.

“Ketika itu juga tersangka berhasil diamankan dan didapat BB diduga narkotika jenis shabu yakni sebanyak 2 (dua) bungkus plastik,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual, atas kejadian tersebut tersangka beserta BB diamankan Kepolsek Pasir Penyu guna pengembangan dan proses lebih lanjut, tutupnya. (Man)

  • Bagikan