Polsek Rengat Barat Amankan Pelaku Curat di Simpang Kota Lama

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) selasa (17/10/2017).

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres lnhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap yang diduga melakukan Tindak Pidana Curat di RM Soto Medan.

“Pada hari Selasa (17/10/2017) sekira pukul 04.00 WIB, telah datang Masyarakat ke Polsek Rengat Barat tentang telah terjadinya Tindak Pidana Curat,” katanya.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/56/X/2017/Res Inhu/Sek Rgt Brt , Tanggal 17 Oktober 2017, dengan pelspor AA (44) warga Simpang Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dengan terlapor R. MA (20) warga Tanah Tinggi Pasar Lama Air Molek I Kec. Pasir Penyu.

“Pada hari Selasa (17/10/2017) sekira pukul 03.30 Wib, saat pelapor didalam rumah (RM Soto Medan) dan melihat terlapor menaiki Sepeda Motor berboncengan lalu berhenti di simpang Jalan Kota Lama dan berjalan kaki mendekati rumah pelapor,” jelasnya.

Lalu tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela rumah sebelah kanan dan langsung menuju ke arah meja kasir dan hendak mencongkel laci dengan menggunakan alat berupa obeng.

“Selanjutnya pelapor meneriaki terlapor maling – maling dan datanglah warga setempat menangkap tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rengat Barat, setelah dilakukan cek TKP ternyata 1 Kotak Infak yg berisi uang lebih kurang Rp. 400.000,- telah hilang.

“Pelaku mengakui dan kotak tersebut telah dibawa oleh rekannya, selanjutnya BB (obeng) dan TSK diamankan di Mapolsek Rengat Barat,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan